Pekalongan – Jawa Tengah | gertak.id — Unit Reskrim Polsek Bojong bersama Tim Resmob Satreskrim Polres Pekalongan berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor yang meresahkan warga. Seorang pria berinisial YN alias Yoga (32), yang diketahui merupakan residivis, berhasil diamankan polisi pada Sabtu (31/1/2026) sore.
Pelaku ditangkap di sebuah rumah kos di wilayah Kedungwuni Barat tanpa perlawanan. Ia diduga kuat telah membawa kabur sepeda motor milik warga yang sebelumnya memberinya tumpangan menginap.
Kapolres Pekalongan AKBP Rachmad C. Yusuf, S.I.K., M.Si melalui Kasubsi Penmas Sihumas Ipda Warsito, S.H., membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban bernama Sutarjo (47), warga Desa Bojongminggir, Kecamatan Bojong.
“Pelaku memanfaatkan kebaikan korban dengan cara menginap di rumahnya. Setelah berhasil membangun kepercayaan, pelaku meminjam sepeda motor korban dan tidak pernah mengembalikannya,” ujar Ipda Warsito, Minggu (1/2/2026).
Peristiwa tersebut bermula pada Senin (27/10/2025), saat YN datang ke rumah korban dan meminta izin menginap. Selama dua hari pertama, pelaku meminjam sepeda motor Honda Beat milik korban dan selalu mengembalikannya pada sore hari.
Aksi tersebut diduga sebagai upaya pelaku untuk menumbuhkan rasa percaya dari korban. Namun pada Kamis (30/10/2025) sekitar pukul 08.00 WIB, pelaku kembali meminjam motor dengan alasan hendak mengantar temannya ke Desa Pakisputih.
Sejak saat itu, pelaku tidak pernah kembali dan sepeda motor Honda Beat bernomor polisi G-5784-VK milik korban pun raib. Korban sempat berusaha mencari keberadaan pelaku hingga ke alamat asalnya, namun tidak membuahkan hasil.
“Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp6 juta,” jelas Ipda Warsito.
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Bojong bersama Tim Resmob Satreskrim Polres Pekalongan melakukan serangkaian penyelidikan. Dari hasil penelusuran, polisi berhasil mengendus keberadaan pelaku yang bersembunyi di sebuah kos-kosan di wilayah Kedungwuni Barat.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban yang diketahui telah berpindah tangan ke pihak lain.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa YN bukanlah pelaku kejahatan baru. Berdasarkan catatan kepolisian, ia pernah menjalani hukuman penjara selama 10 bulan di Rutan Kelas IIA Lodji Pekalongan pada tahun 2019 atas perkara pidana lainnya.
“Pelaku merupakan residivis. Untuk kasus ini, kami menjerat tersangka dengan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan,” tegas Ipda Warsito.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti berupa sepeda motor, STNK, dan BPKB telah diamankan di Mapolsek Bojong guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.