daerah

Diduga Tambang Emas Ilegal di Kawasan TNGHS Blok Ciengang Cibeber Terus Beroperasi, Pendindakan tegas APH dipertanyakan

Rabu, 28 Januari 2026 | 18:00 WIB
Foto : Ilustrasi

Lebak, Gertak.id - Komitmen pemerintah dalam memberantas pertambangan tanpa izin kembali dipertanyakan. Pasalnya, aktivitas tambang emas ilegal diduga masih berlangsung di Cisiih Blok Ciengang, Desa Citorek Barat, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak. Lokasi tersebut berada di dalam kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), wilayah konservasi yang dilindungi secara hukum.

Berdasarkan penelusuran awak media, aktivitas penambangan emas di Blok Ciengang bukan kejadian baru. Kegiatan ini disebut telah berjalan dalam waktu lama dan hingga kini masih terlihat aktif. Meski berada di kawasan taman nasional dan tidak mengantongi izin, belum terlihat adanya langkah penindakan dari aparat penegak hukum maupun instansi berwenang.

Sejumlah sumber di lapangan mengungkapkan bahwa aktivitas tambang di lokasi tersebut berskala besar. Salah satu lubang tambang bahkan diklaim mampu menampung ratusan pekerja dalam satu kali siklus produksi.

“Iya masih lumayan ramai, Kang. Bahkan di salah satu lobang milik inisial ANG, sekali masuk karyawan lobang bisa mencapai ratusan orang,” ujar seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, Senin (27/1/2026).

Sumber lain menyebutkan bahwa konsentrasi aktivitas tambang paling padat berada di lubang yang dikenal warga setempat sebagai lubang Mandor Anung.

“Anu rame mah lobang Mandor Anung (yang ramai itu lobang Mandor Anung),” ujarnya.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, inisial ANG diketahui merupakan mantan mandor di wilayah tersebut dan saat ini menjabat sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Namun, dugaan keterlibatan yang bersangkutan masih sebatas keterangan warga dan belum dikonfirmasi secara resmi kepada pihak terkait.

Selain itu, warga menduga aktivitas tambang tersebut tidak berjalan secara mandiri. Terdapat indikasi keterlibatan pihak pemodal yang menopang operasional penambangan.

“Itu lobang-nya milik Mandor Anung, dan kalau tidak salah dibiayai oleh Ustad DN,” ujar seorang warga lainnya.

Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya meminta konfirmasi dan klarifikasi kepada pihak-pihak yang disebutkan, termasuk aparat desa serta instansi berwenang.

Secara regulasi, aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan pelanggaran hukum. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mewajibkan setiap kegiatan pertambangan memiliki izin resmi. Pelanggaran atas ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama lima tahun serta denda hingga Rp100 miliar.

Lebih jauh, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya secara tegas melarang segala bentuk aktivitas eksploitasi yang merusak kawasan taman nasional. Penambangan emas di kawasan TNGHS, dengan dalih apa pun, termasuk dalam kategori tindak pidana lingkungan.

Situasi ini menuai sorotan dari kalangan aktivis lingkungan dan pegiat sosial di Kabupaten Lebak. Mereka menilai berlarutnya aktivitas tambang ilegal di kawasan konservasi mengindikasikan lemahnya pengawasan dan berpotensi mengarah pada pembiaran.

“Jika benar aktivitas tambang ilegal masih berjalan di kawasan konservasi, ini sangat mengkhawatirkan. Negara tidak boleh kalah oleh praktik-praktik perusakan lingkungan,” ujar seorang aktivis lingkungan.

Halaman:

Tags

Terkini