daerah

Dugaan Penyelundupan Barang Ilegal di Pelabuhan PT Marinatama Gemanusa Shipyard, Batam

Minggu, 18 Januari 2026 | 12:12 WIB

Batam,gertak.id- Dugaan kuat praktik penyelundupan barang-barang ilegal kembali mencuat di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), kali ini sorotan tertuju pada area pelabuhan dari galangan kapal PT Marinatama Gemanusa Shipyard yang berlokasi di Kelurahan Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji.

Lokasi tersebut juga diduga kuat dapat dimanfaatkan sebagai pelabuhan tidak resmi (pelabuhan tikus) untuk aktivitas keluar-masuk barang ilegal berskala besar.

Pantauan media di lapangan, Sabtu (17/01/2026), memperlihatkan satu unit mobil truk yang berwarna hijau dengan muatan padat memasuki area pelabuhan galangan kapal tersebut.

Truk tampak bergerak seperti terburu-buru dan memunculkan dugaan adanya upaya untuk menghindari pengawasan terhadap barang yang diangkut.

Menurut informasi yang dihimpun oleh media ini, barang-barang yang diduga diselundupkan melalui jalur ini meliputi seperti rokok tanpa pita cukai, minuman beralkohol (mikol), maupun barang-batang elektronik seperti televisi dan mesin cuci yang disebut-sebut tidak dilengkapi dokumen resmi kepabeanan.

Baca Juga: Pesta Siaga Kwartir Ranting 26.01 Kandangserang Tahun 2026 Digelar Meriah

Galangan kapal yang sejatinya bergerak di bidang doking dan perawatan kapal itu diduga kuat telah menyimpang dari peruntukan izin usahanya yang dimiliki dengan dimanfaatkan sebagai lokasi transit, penyimpanan sementara hingga distribusi barang selundupan.

Aktivitas ini disinyalir bukan berlangsung sesaat, melainkan telah berjalan cukup lama.

Baca Juga: Kapolres dan Ketua DPRD Pekalongan Terjang Banjir Sipait, Siapkan Trauma Healing hingga Dapur Umum

Seorang narasumber yang identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa area galangan kapal tersebut dikelilingi pagar kokoh, dijaga ketat oleh petugas keamanan, sehingga menimbulkan pertanyaan besar mengapa aktivitas ilegal dapat berlangsung relatif lancar.

Hingga kini belum terlihat adanya suatu tindakan yang tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH) serta Bea dan Cukai Kota Batam, maupun instansi terkait lainnya, meskipun aktivitas mencurigakan tersebut kerap terlihat secara terbuka.

Media ini juga mempertanyakan status kepemilikan, kewenangan pelabuhan di area galangan kapal tersebut apakah berada di bawah pengelolaan terhadap pemerintah daerah atau sepenuhnya milik perusahaan mengingat intensitas keluar-masuk kendaraan logistik yang menyerupai aktivitas pelabuhan resmi.

Sampai berita ini diterbitkan, pihak PT Marinatama Gemanusa Shipyard belum memberikan klarifikasi. Upaya media ini untuk dapat menghubungi manajemen maupun penanggung jawab perusahaan belum membuahkan hasil.

Tags

Terkini