daerah

Ikuti Edaran Gubernur Banten, Desa Mekarsari Kecamatan Cibeber Larang Petasan Tahun Baru 2026

Sabtu, 27 Desember 2025 | 12:49 WIB
Kepdes Mekarsari Ajak Warga Rayakan Tahun Baru 2026 Tanpa Petasan, Perbanyak Doa dan Syukur./Dok.Pemdes Mekarsari

Lebak, Gertak.id - Pemerintah Desa Mekarsari, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan kembang api dan petasan dalam menyambut serta merayakan Tahun Baru 2026. 

Imbauan tersebut disampaikan sebagai tindak lanjut atas Surat Edaran Gubernur Banten tentang larangan penggunaan petasan dan kembang api di seluruh wilayah Provinsi Banten.

Kepala Desa Mekarsari, Agun Hermawan, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut bertujuan menjaga ketenangan lingkungan sekaligus melindungi keselamatan masyarakat.

“Kami mengajak seluruh warga Desa Mekarsari untuk merayakan pergantian tahun dengan cara yang lebih aman tanpa kembang api maupun petasan,” kata Agun Hermawan. Sabtu,(27/12/25)

Ia menegaskan bahwa perayaan Tahun Baru dapat dilakukan secara lebih bermakna tanpa menimbulkan gangguan keamanan.

“Momentum pergantian tahun sebaiknya diisi dengan doa dan rasa syukur atas apa yang telah kita lalui bersama, bukan dengan aktivitas yang berisiko,” ujarnya.

Menurutnya, ajakan tersebut juga sejalan dengan nilai kebersamaan dan kepedulian sosial di tengah masyarakat.

“Kami berharap warga dapat menyambut Tahun Baru 2026 dengan penuh ketenangan, memperbanyak doa, serta menjaga keharmonisan di lingkungan masing-masing,” tambahnya.

Imbauan pemerintah desa tersebut mendapat respons positif dari masyarakat setempat. Salah seorang warga Desa Mekarsari menyatakan dukungannya terhadap kebijakan yang telah ditetapkan.

“Kami mendukung imbauan ini karena perayaan tanpa petasan membuat lingkungan lebih aman dan nyaman,” katanya.

Tokoh masyarakat Desa Mekarsari juga menyampaikan hal serupa dengan menilai kebijakan tersebut sebagai langkah yang tepat.

“Larangan petasan ini penting untuk menjaga ketertiban dan memberikan rasa aman bagi seluruh warga saat pergantian tahun,” ujarnya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Banten menerbitkan Surat Edaran Gubernur Banten Nomor 73 Tahun 2025 tentang Larangan Penggunaan Kembang Api dan Petasan Menjelang Perayaan Tahun Baru 2026 yang ditetapkan di Serang pada 24 Desember 2025. Kebijakan ini dikeluarkan oleh Gubernur Banten Andra Soni sebagai upaya menjaga ketertiban umum, keamanan, dan keselamatan masyarakat.

Dalam surat edaran tersebut, gubernur mengimbau sekaligus melarang masyarakat untuk menggunakan, menyalakan, memperjualbelikan, maupun menyimpan kembang api dan atau petasan dalam bentuk dan jenis apa pun, baik menjelang maupun pada saat perayaan Tahun Baru 2026.

Halaman:

Tags

Terkini