Evaluasi dan klarifikasi soal pengangkatan Kadus V, yang dianggap warga sebagai bentuk mal administrasi.
Camat Bojong, yang menerima aspirasi warga dengan sikap terbuka, menyampaikan bahwa Muspika juga belum bisa berkomunikasi dengan Kades.
“Sampai detik ini Pak Kepala Desa belum diketahui keberadaannya. Kami hadir untuk menjembatani aspirasi panjenengan. Kami tidak ingin permasalahan ini semakin melebar,” ujar Camat Farid.
Ia kemudian memaparkan bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat telah diserahkan kepada Kades pada 13 November 2025. Sesuai regulasi, Kades wajib menindaklanjuti temuan tersebut dan mengembalikan kerugian negara dalam waktu 60 hari kalender.
Pernyataan ini menjadi poin penting dalam mediasi, sekaligus memberikan kejelasan kepada warga mengenai langkah hukum dan administratif yang sedang berjalan.
Mediasi Usai, Warga Siapkan Langkah Formal ke Bupati
Setelah diskusi cukup panjang, perwakilan warga dan Muspika menyepakati satu langkah konkrit: warga akan mengirim surat resmi kepada Bupati Pekalongan untuk meminta audiensi dan pembahasan lebih lanjut mengenai permasalahan desa.
Warga menilai bahwa pertemuan dengan Bupati adalah langkah yang perlu ditempuh untuk memastikan penyelesaian berlangsung transparan dan sesuai prosedur hukum.
Sementara itu, jajaran Polres Pekalongan memastikan pengamanan akan terus dilakukan hingga situasi benar-benar kondusif dan seluruh proses penyelesaian berjalan dengan baik.
Aksi damai pun berakhir tertib. Namun bagi warga Randumuktiwaren, perjuangan mereka baru dimulai: memastikan desa mereka kembali bersih, transparan, dan dipimpin oleh seseorang yang dapat dipercaya.