daerah

Babak Baru Penyidikan Dugaan Korupsi Kuota Haji: KPK Periksa 10 Pimpinan Travel

Senin, 17 November 2025 | 16:05 WIB
Menyoroti fakta terkini terkait kasus korupsi kuota haji di era Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. (Instagram.com/@gusyaqut)

Ahmad Mutsanna Shahab — Direktur PT Busindo Ayana

Bambang Sutrisno — Direktur Utama PT Airmark Indo Wisata

Syihabul Muttaqin — Pemilik Travel Maslahatul Ummah Internasional

Hingga berita ini diturunkan, kesepuluh pihak tersebut belum memberikan keterangan terbuka kepada publik.

Kronologi dan Latar Belakang Penyidikan

Penyidikan dugaan korupsi ini berawal dari kuota tambahan sebanyak 20.000 jamaah haji yang diterima Indonesia dari Arab Saudi pada tahun 2023. Informasi tersebut kemudian menjadi perhatian sejumlah asosiasi travel haji yang disebut melakukan komunikasi dengan pihak internal Kementerian Agama (Kemenag).

KPK mendalami adanya permintaan peningkatan kuota haji khusus melebihi batas ketentuan. Selain itu, ditemukan informasi mengenai rapat pembahasan pembagian kuota tambahan menjadi dua bagian: haji reguler dan haji khusus.

Dokumen terkait kebijakan turut merujuk pada SK Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024. KPK masih memeriksa relevansi dan keterkaitan antara keputusan tersebut dengan dugaan adanya transaksi atau pemberian tertentu dalam pengelolaan kuota tambahan.

Selain itu, penyidik juga menelusuri dugaan adanya setoran dari sejumlah pihak travel kepada oknum tertentu di lingkungan Kemenag. Estimasi kerugian negara sementara berada di kisaran lebih dari Rp1 triliun, namun jumlah pasti masih menunggu hasil perhitungan resmi bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Tindakan Proses Hukum yang Sudah Dijalankan

KPK telah melakukan sejumlah tindakan penyidikan, di antaranya:

penggeledahan di rumah dinas dan kediaman pribadi mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas,

pemeriksaan sejumlah dokumen di kantor Kemenag, kantor asosiasi travel, dan kantor travel tertentu,

pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang, yaitu Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz, dan Fuad Hasan Masyhur.

Pihak Yaqut melalui kuasa hukumnya, Mellisa Anggraini, menyampaikan bahwa kliennya menghormati proses penyidikan dan siap mengikuti prosedur hukum yang berlaku.

Halaman:

Tags

Terkini