Lebak, Gertak.id - Inspektorat Kabupaten Lebak tengah melakukan audit pengelolaan keuangan dan aset desa untuk tahun anggaran 2024 di tiga desa Kecamatan Panggarangan, yakni Desa Cimandiri, Desa Situregen, dan Desa Hegarmanah. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan internal pemerintah untuk memastikan tata kelola keuangan desa berjalan sesuai aturan.
“Ya, saat ini kami telah menurunkan tim ke tiga desa di Kecamatan Panggarangan untuk melakukan pemeriksaan pengelolaan keuangan dan aset desa,” kata Inspektur Inspektorat Lebak, Rusito, dikutip dari Radarbanten, Selasa (4/11/2025).
Rusito menjelaskan, audit ini bertujuan menilai kesesuaian pengelolaan keuangan dan aset desa dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, kegiatan ini memastikan seluruh tahapan pengelolaan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, hingga pertanggungjawaban. Dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan berintegritas.
“Pemeriksaan ini bukan sekadar kegiatan pengawasan, tetapi juga sarana pembinaan dan pendampingan bagi pemerintah desa agar pengelolaan dana desa benar-benar berorientasi pada kepentingan masyarakat dan pembangunan berkelanjutan,” ujarnya.
Menurut mantan Kepala Dinas Perhubungan Lebak ini, audit berkala merupakan bagian penting dalam memperkuat sistem pengawasan internal pemerintah daerah untuk mendukung terciptanya good governance dan clean government di tingkat desa.
“Dengan adanya pemeriksaan dan evaluasi secara berkala, diharapkan pemerintah desa semakin memahami pentingnya tertib administrasi, transparansi publik, dan akuntabilitas dalam mengelola keuangan serta aset desa,"pungkas Rusito.