Gertak.id – Kota Bandung yang dikenal sebagai kota kembang kini tercoreng oleh maraknya praktik prostitusi terselubung yang berkamuflase sebagai usaha SPA dan pijat tradisional.
Di balik label layanan kesehatan dan relaksasi, sejumlah tempat diduga kuat menjalankan praktik perdagangan manusia (human trafficking) dengan memperkerjakan pekerja seks komersial (PSK).
Althea Soft Opening Promo yang beralamat Ruko Bandung Textile center No B18 Jl.Kebonjati Andir, Bandung
Padahal, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, Permenparekraf Nomor 6 Tahun 2025, PP Nomor 28 Tahun 2025, serta Permenkes Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional, telah mengatur secara jelas standar dan prosedur operasional SPA.
-
Diduga kuat kegiatan tersebut tidak mengantongi izin yang lengkap.
Masyarakat berharap bahwa jika izin usaha tidak sesuai ketentuan, mereka akan meminta agar usaha tersebut dihentikan sementara atau dipindahkan dari lokasi saat ini. Dinas Pariwisata pun akan segera berkoordinasi dengan Satpol PP untuk menindaklanjuti masalah ini. yang.
Aj