daerah

Kegiatan Olah Gerak dan Bangker Bbm Kapal Tanpa Se Izin Syahbandar Adalah Termasuk Kegiatan Ilegal "Segerah Tangkap"

Sabtu, 18 Oktober 2025 | 03:51 WIB

BITUNG, Sulawesi Utara — Alur Bandar Pelabuhan Laut Bitung, "Dugaan adanya praktik pelayaran tanpa izin resmi kembali mencuat di Pelabuhan Bitung. Sejumlah pihak menyoroti kegiatan kapal yang diduga beroperasi tanpa sepengetahuan Syahbandar dan tanpa dokumen Surat Persetujuan Berlayar (SPB) sebagaimana diatur dalam ketentuan pelayaran nasional.

"Ungkapan sindiran keras muncul dari berbagai kalangan yang menilai sistem Inapornet — sistem digital pelabuhan untuk pengawasan kapal dan Cargo — seharusnya tidak bisa menerima aktivitas tanpa izin resmi. “Kegiatan tanpa izin Syahbandar bagaimana bisa Inapornet terima?” demikian salah satu komentar yang beredar di media sosial menyoroti fenomena ini.

Setiap Kegiatan Olah Gerak/Bangker kapal harus Diketahui atau melaporkan kepada Syahbandar, kewenangan penuh dari pihak Syahbandar akan mengutus beberapa personel Petugas dari Syahbandar, Untuk mengawasi pada saat kegiatan Bangker berjalan,

Nanti nya setelah selesai melakukan Bangker BBM Dari petugas yang mengawasi akan melaporkan kepada pimpinan syahbandar terkait kegiatan Bangker Jumlah muatan yang dimuat dan nanti nya, akan dimasukkan dan tercatat di manives Cargo, dan disertakan dengan Tujuan kapal dan barang Muatan nanti nya akan dibawah kemana, setelah semua dokumen jelas dan Sah. dari pihak Syahbandar akan mengeluarkan surat Ijin/Persetujuan Berlayar (SPB). Dirangkum dalam satu Dokumen (Manifes Cargo),

Jika kegiatan olah gerak dan Bangker Bbm di kapal tanpa se izin atau tidak ada pengawasan Dari petugas Syahbandar Maka kegiatan Bangker tersebut Adalah kegiatan ilegal, melanggar SOP dan UU yang berlaku "Harus Segerah di Tangkap",

Kritik tersebut mengarah pada dugaan manipulasi dokumen pelayaran, termasuk manifes kargo yang disebut-sebut “siluman”. Pertanyaan tajam pun dilontarkan kepada pihak terkait, terutama mengenai legalitas dokumen dan keabsahan arus barang, khususnya bahan bakar minyak (BBM), yang diduga dipindahkan tanpa dasar hukum yang jelas.

Menurut sumber lapangan, sistem Inapornet semestinya memiliki algoritma ketat yang menolak data atau kegiatan tanpa izin dari Syahbandar. “Kalau tidak ada SPB dan manifes Cargo yang sah, sistem tidak bisa berjalan. Tapi kalau bisa lolos, berarti ada yang perlu diselidiki,” ujar salah satu pemerhati pelabuhan di Bitung.

Kegiatan off loading dan loading di area Dermaga Pertamina Bitung atau Dermaga AKR juga mulai dipertanyakan, lantaran diduga tidak sepenuhnya sesuai dengan wilayah dan prosedur resmi pelabuhan. “Ini bukan Dermaga Pertamina Semarang, apalagi area luar izin. Algoritma sudah terbaca,” kata salah seorang tokoh pelabuhan dengan nada tegas.

Pihak-pihak yang memahami sistem pelabuhan menilai, praktik semacam ini bisa merugikan negara dan berpotensi melanggar aturan tata niaga pelayaran, terutama bila menyangkut peredaran BBM tanpa dokumen resmi. Karena itu, mereka mendesak dilakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh atas data Inapornet serta seluruh arsip manifes Cargo.

Pengamat maritim lokal menambahkan, dugaan manipulasi dokumen atau “sulap data” di pelabuhan harus segera diungkap. “Kami lahir dan besar di dunia pelabuhan, jadi tahu semua permainan. Sudah saatnya sistem dibuka, data diverifikasi, dan hukum ditegakkan, "ujarnya.

 

(Noval).

Terkini