daerah

Inspektorat Tegaskan Temuan BBM Sudah Ditindaklanjuti, LPPD Banten Ingatkan Pengembalian Kerugian Tak Hapus Unsur Pidana

Rabu, 15 Oktober 2025 | 03:15 WIB

Banten, Gertak.id — Inspektorat Kabupaten Tangerang menegaskan seluruh temuan terkait dugaan pemalsuan struk bahan bakar minyak (BBM) di beberapa perangkat daerah telah ditindaklanjuti dan dana hasil temuan dikembalikan sepenuhnya ke kas daerah.

Pernyataan itu disampaikan melalui surat resmi bernomor 700.1.1/2185/X-Insp/2025 tertanggal 10 Oktober 2025, sebagai jawaban atas permohonan audiensi dari Lembaga Pemerhati Pembangunan Daerah (LPPD) Banten.

Surat tersebut menyoroti dugaan tindak pidana pemalsuan struk BBM di Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (BMSDA), Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A), serta lima kecamatan di Kabupaten Tangerang.

Dalam klarifikasinya, Inspektorat menjelaskan bahwa seluruh perangkat daerah terkait telah mengembalikan temuan ke kas daerah berdasarkan hasil tindak lanjut pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Surat Inspektur Kabupaten Tangerang kepada tim pemeriksa BPK, bernomor 700.1.1/802.1/V-Insp/2025 tertanggal 21 Mei 2025, menyebut bahwa tindak lanjut atas temuan terkait belanja BBM dan pelumas tahun anggaran 2025 telah diverifikasi dan diterima BPK. Total dana yang dikembalikan mencapai Rp 3.054.210.788,00 dan telah masuk ke Rekening Kas Umum Daerah.

“Kami memastikan seluruh rekomendasi BPK sudah ditindaklanjuti, dana telah dikembalikan, dan laporan resmi juga sudah diunggah ke sistem SIPTL BPK,” tegas Inspektur Kabupaten Tangerang, Dra. Hj. Tini Martini, M.Si dalam surat tersebut.

Inspektorat juga menegaskan, proses tindak lanjut dilakukan melalui aplikasi SIPTL BPK (Sistem Informasi Penyelesaian Tindak Lanjut) sebagai bukti transparansi.

Kasus ini bersumber dari LHP BPK RI tertanggal 23 Mei 2025, yang ditangani sesuai Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2017 tentang tindak lanjut hasil pemeriksaan.

Dalam regulasi itu, pejabat yang diperiksa wajib memberikan jawaban atau penjelasan terhadap rekomendasi BPK paling lambat 60 hari setelah menerima laporan hasil pemeriksaan. Prosedur tindak lanjut meliputi empat tahap utama:

1. Penerimaan LHP dan Jawaban,

2. Penyusunan Rencana Tindak Lanjut,

3. Implementasi, dan

4. Pelaporan kepada BPK melalui Tim Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP).

BPK kemudian akan menelaah hasil tindak lanjut tersebut untuk menilai apakah pelaksanaannya telah memadai dan sesuai dengan rekomendasi.

Menanggapi surat jawaban tersebut, Ketua Umum LPPD Banten, Komeng Abdul Rohman, mengakui bahwa temuan yang dimaksud memang telah dikembalikan ke kas daerah.

Namun, Komeng menegaskan bahwa langkah tersebut tidak serta-merta meniadakan unsur pidana jika dalam prosesnya terdapat indikasi pemalsuan atau perbuatan melawan hukum.

“Kami tahu bahwa temuan itu sudah dikembalikan, tapi perlu dipahami bahwa pengembalian kerugian daerah tidak menghapus tindak pidana. Terlebih jika ada unsur kesengajaan dalam memalsukan dokumen struk BBM,” tegas Komeng Abdul Rohman dalam keterangannya, Selasa, 14 Oktober 2025.

Komeng menilai, jika benar terdapat unsur pemalsuan struk BBM oleh pihak-pihak tertentu, maka hal itu berpotensi melanggar ketentuan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pemalsuan Dokumen.

Selain itu kata Komeng, Pasal 3 dan 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.

"Menurut Pasal 4 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara hanya merupakan salah satu faktor meringankan, tetapi tidak menghapuskan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi," tambahnya.

“Kami mendorong agar aparat penegak hukum menelusuri lebih jauh dugaan pidananya. Karena yang dikembalikan itu kerugian daerahnya, tapi kalau ada unsur pemalsuan, itu ranah pidana yang tidak bisa dihapus hanya karena pengembalian uang,” desaknya.

Lebih lanjut Komeng mengutip Surat Edaran Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Nomor: B-1113/F/Fd,1/05/2010 tanggal 18 Mei 2020, yang menyatakan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara dapat dipertimbangkan sebagai faktor meringankan, tetapi tidak menghapuskan pidana.

Komeng menegaskan pihaknya akan terus melakukan pemantauan dan advokasi publik agar penegakan hukum berjalan transparan.

Ia juga menyebut, lembaganya menghormati langkah Inspektorat dalam menjalankan tindak lanjut sesuai mekanisme BPK, namun menekankan bahwa aspek hukum pidana harus tetap diusut tuntas jika ada unsur kesengajaan.

“Kami apresiasi langkah administratif yang sudah dilakukan Inspektorat. Tapi hukum tidak berhenti di administrasi. Kalau ada niat memalsukan struk BBM, itu bukan lagi kelalaian, itu kejahatan,” ujarnya.

Dengan demikian, baik Inspektorat maupun LPPD Banten sepakat bahwa proses tindak lanjut harus mengedepankan akuntabilitas publik dan supremasi hukum, agar tidak ada celah bagi praktik penyimpangan di lingkungan pemerintahan daerah.***

Terkini