Lebak, Gertak.id - Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Lebak, King Naga, mendatangi secara resmi Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Lebak untuk menyampaikan sikap terkait video AI Presiden RI yang diunggah melalui akun TikTok @danisaeputra.
Video tersebut menampilkan visual Presiden Republik Indonesia seolah meninjau kondisi jalan-jalan rusak di wilayah Kabupaten Lebak. Meskipun menggunakan teknologi AI, video tersebut menjadi sorotan publik karena dianggap menggambarkan kondisi infrastruktur yang nyata.
King Naga dalam pernyataannya kepada media menyampaikan dukungannya terhadap karya kreatif tersebut. Menurutnya, video AI tersebut bukanlah hoaks, melainkan bentuk kritik yang membangun dengan menyoroti fakta kondisi jalan rusak yang memang terjadi di berbagai wilayah di Lebak.
"Saya mendukung kreatifitas yang menampilkan video AI Presiden RI seolah mengunjungi jalan-jalan rusak. Saya yakin video ini dibuat dengan niat baik untuk membangun,” ujar King Naga, Lebak, 1 Mei 2025
Ia menegaskan bahwa jalan rusak dalam video tersebut adalah fakta, bukan manipulasi informasi. Karena itu, menurutnya, video tersebut tidak bisa langsung dianggap menyebarkan hoaks atau mencemarkan nama baik.
“Video itu tidak bisa serta-merta disebut hoaks. Itu adalah kritik berbasis realita yang justru menunjukkan kepedulian terhadap pembangunan daerah,”tegasnya.
Dalam pertemuan dengan pihak Kominfo yang berlangsung pada 28 April 2025, King Naga menyatakan bahwa dialog berjalan baik dan penuh semangat sinergi untuk kemajuan Lebak. Ia disambut oleh Kepala Bidang Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lebak, Bapak Sehabudin.
Sehabudin menyampaikan apresiasinya terhadap langkah LSM GMBI yang membuka ruang diskusi terbuka dan menunjukkan sikap kooperatif terhadap isu keterbukaan informasi publik.
“Kami mengapresiasi kunjungan LSM GMBI Distrik Lebak yang mau bersinergi dan berdialog secara humanis, terutama soal keterbukaan informasi,” kata Sehabudin.
Ia juga menegaskan komitmen Kominfo Kabupaten Lebak dalam menjamin hak masyarakat atas informasi publik sesuai amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.
“Kami siap sepenuh hati melayani masyarakat dalam memperoleh hak atas informasi dan dokumentasi publik,”tutupnya.
Langkah LSM GMBI Distrik Lebak ini diharapkan menjadi jembatan antara aspirasi masyarakat dan pemerintah daerah, guna mendorong transparansi serta percepatan pembangunan infrastruktur yang lebih baik di Kabupaten Lebak.