daerah

SOSIALISASI PERSERTIFIKATAN TANAH PEMERINTAH DESA SE KECAMATAN BELIK

Kamis, 16 Januari 2025 | 04:12 WIB

Pemalang,,Belik, gertak.id – Pemerintah Kecamatan Belik, bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kejaksaan Kabupaten Pemalang, melaksanakan acara sosialisasi mengenai pentingnya sertifikasi tanah desa. Acara yang diadakan di aula Pendopo Kecamatan Belik ini dihadiri oleh seluruh Kepala Desa (Kades) dan Sekretaris Desa (Sekdes) se-Kecamatan Belik. Pada Rabu 15/01/2025

-
Foto:Pemerintah Kecamatan Belik, bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kejaksaan Kabupaten Pemalang,

Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya sertifikasi tanah desa, agar kedepannya tidak terjadi sengketa antara warga dan pemerintah terkait kepemilikan tanah. Dalam kesempatan ini, Pemerintah Kecamatan Belik mendorong semua Kades untuk segera melakukan pendaftaran tanah milik desa mereka ke BPN, sehingga status kepemilikan tanah menjadi jelas.

-
Pemerintah Kecamatan Belik, bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kejaksaan Kabupaten Pemalang,

Alhamdulillah, acara ini berjalan lancar tanpa ada hambatan. Para peserta menunjukkan antusiasme yang tinggi terhadap program ini, dengan banyaknya pertanyaan yang diajukan mengenai mekanisme pendaftaran dan kriteria tanah yang perlu disertifikasi. Kades-kades bergiliran bertanya dan mendapatkan penjelasan dari pihak BPN mengenai langkah-langkah yang harus diambil.

Kegiatan ini menghadirkan narasumber Kepala Kejaksaan Negeri Pemalang Muib,S.H.,M.H.Li ,Kepala BPN Bapak Imawan Abdul Ghofur, S.T.MS.i.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh tanah milik desa di Kecamatan Belik dapat terdaftar dan bersertifikat, sehingga dapat menghindarkan potensi sengketa di masa mendatang.

Terkini