TANAH GALIAN SINDANG DIDUGA MERAJALELA, SOPIR SEBUT “KERJAAN MANTAN KUWU PANYINDANGAN” — SIAPA DI BALIK ALIRAN TANAH KE PROYEK PERUMAHAN?

Photo Author
Selamet Riyadi, Gertakberita.com
- Kamis, 1 Oktober 2026 | 10:06 WIB

Gertak.id | INDRAMAYU – Aktivitas penggalian dan pengangkutan tanah dari wilayah Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, diduga terus menggeliat. Tanah hasil galian disebut-sebut mengalir ke sejumlah proyek pembangunan perumahan sebagai material urugan.

Di lapangan, kendaraan pengangkut tanah disebut terus beraktivitas. Namun di balik pergerakan material tersebut, muncul pertanyaan yang jauh lebih besar: siapa sebenarnya yang mengendalikan kegiatan galian tersebut dan atas dasar hukum apa tanah itu terus dikeruk dan diperjualbelikan?

Salah seorang sopir yang ditemui di lapangan mengaku dirinya hanya menjalankan pekerjaan mengangkut tanah. Ketika ditanya mengenai pekerjaan tersebut, ia menyebut kegiatan itu merupakan pekerjaan milik mantan Kuwu Panyindangan.

“Saya hanya mengangkut saja. Ini kerjaan milik mantan Kuwu Panyindangan,” ujar sopir tersebut.

Keterangan itu tentu belum dapat menjadi bukti kepemilikan kegiatan. Namun pernyataan tersebut patut menjadi pintu masuk bagi pemerintah dan aparat berwenang untuk melakukan verifikasi secara langsung.

Jika sopir hanya mengangkut, siapa yang menggali? Siapa yang menguasai tanah? Siapa yang menerima pembayaran? Siapa yang bertanggung jawab atas izin dan dampak kegiatannya?

Pertanyaan tersebut tidak boleh berhenti sebagai percakapan di lapangan. Terlebih material tanah diduga diangkut keluar dari wilayah Sindang dan digunakan untuk memenuhi kebutuhan urugan proyek perumahan.

Apabila kegiatan tersebut merupakan aktivitas pertambangan yang wajib memiliki izin, maka aspek legalitas menjadi persoalan utama. Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba mengatur ancaman pidana bagi kegiatan penambangan tanpa izin berupa pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Penerapan pasal tersebut tetap harus berdasarkan pemeriksaan dan pembuktian terhadap unsur kegiatan yang dilakukan.

Selain izin, pemerintah juga perlu memastikan aspek lingkungan. Jangan sampai tanah dikeruk untuk mengejar kebutuhan material proyek, sementara dampak terhadap lahan dan masyarakat sekitar justru ditinggalkan.

Jangan hanya periksa truknya. Telusuri sumber tanahnya. Jangan hanya menghitung muatannya. Periksa izinnya. Jangan hanya melihat proyek perumahannya. Telusuri dari mana material urugan itu berasal.

Masyarakat berhak mengetahui apakah tanah yang digunakan untuk mempercepat pembangunan perumahan tersebut berasal dari kegiatan yang legal dan memenuhi ketentuan lingkungan.

Karena itu, instansi terkait didesak turun langsung ke lokasi yang diduga menjadi sumber galian. Periksa status lahan, pengelola kegiatan, dokumen perizinan, jenis dan volume material, hingga jalur distribusi tanah.

Jika benar seluruh kegiatan telah memiliki izin, buka dan jelaskan legalitasnya kepada publik. Namun apabila ditemukan kegiatan yang tidak sesuai ketentuan, penindakan harus dilakukan berdasarkan hukum dan hasil pemeriksaan.

Pihak yang disebut oleh sopir sebagai pemilik pekerjaan juga patut diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi. Apakah benar kegiatan tersebut berada di bawah pengelolaannya? Jika benar, apa dasar perizinannya? Dan ke mana saja tanah hasil galian tersebut dipasok?

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Selamet Riyadi

Rekomendasi

Terkini

X