YLBH Pramuda 99 Ajukan Permohonan Informasi ke 4 Desa, Publik Kini Menanti Respons Pemerintah Desa

Photo Author
Selamet Riyadi, Gertakberita.com
- Jumat, 25 September 2026 | 11:37 WIB

Gertak.id | INDRAMAYU — Empat pemerintah desa di Kabupaten Indramayu kini menjadi sorotan terkait keterbukaan informasi publik. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Pramuda Sembilan Sembilan secara resmi mengajukan permohonan informasi publik kepada Pemerintah Desa Pekandangan, Krasak, Kalimati, dan Brondong.

Permohonan tersebut disampaikan melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana pada masing-masing desa. Langkah ini menjadi bagian dari upaya menggunakan mekanisme hukum untuk memperoleh informasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan desa.

Berdasarkan dokumen permohonan, YLBH Pramuda 99 menempatkan keterbukaan informasi sebagai bagian penting dari transparansi dan akuntabilitas badan publik. Informasi publik dinilai diperlukan agar masyarakat memiliki ruang untuk mengetahui sekaligus melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

Dalam suratnya, YLBH mencantumkan sejumlah dasar hukum, di antaranya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta ketentuan lain yang berkaitan dengan hak masyarakat memperoleh informasi.

Permohonan tersebut kini menempatkan empat pemerintah desa pada tahapan penting, yakni memberikan tanggapan sesuai prosedur dan jangka waktu yang ditentukan peraturan perundang-undangan.

Ketua Harian YLBH Pramuda Sembilan Sembilan, Syaiful Anwar, menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan penggunaan hak memperoleh informasi publik melalui jalur yang telah tersedia secara hukum.

«“Permohonan informasi ini merupakan bagian dari hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik. Kami berharap badan publik dapat memberikan informasi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Syaiful.»

Menurut Syaiful, informasi yang dimohonkan nantinya dapat digunakan sebagai bahan untuk mengetahui pelaksanaan pemerintahan serta pengelolaan anggaran desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

YLBH juga mengingatkan bahwa apabila permohonan informasi tidak memperoleh penyelesaian sesuai mekanisme yang berlaku, pemohon dapat menempuh jalur penyelesaian sengketa informasi melalui Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat.

Langkah tersebut menunjukkan bahwa permohonan informasi tidak berhenti pada penyampaian surat, tetapi memiliki mekanisme lanjutan apabila terjadi perbedaan antara pemohon dan badan publik terkait pemberian informasi.

Kini, publik menunggu bagaimana respons Pemerintah Desa Pekandangan, Krasak, Kalimati, dan Brondong terhadap permohonan tersebut. Jawaban resmi dari masing-masing desa akan menjadi bagian penting dalam proses keterbukaan informasi publik.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat pernyataan resmi dari keempat pemerintah desa mengenai substansi permohonan informasi yang diajukan YLBH Pramuda Sembilan Sembilan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Selamet Riyadi

Rekomendasi

Terkini

X