Bansos September 2026 Mulai Cair! Cek Desil 1-10 Pakai NIK KTP, Ini 4 Bantuan yang Perlu Diketahui

Photo Author
Selamet Riyadi, Gertakberita.com
- Selasa, 22 September 2026 | 00:41 WIB

Desil 4 termasuk kelompok yang dapat menjadi sasaran sejumlah program bantuan sesuai kriteria yang ditetapkan.

Desil 5 berada pada tingkat kesejahteraan di atas kelompok Desil 1-4 dan dapat memperoleh program tertentu apabila memenuhi persyaratan.

Sementara Desil 6 hingga Desil 10 mencakup kelompok dengan tingkat kesejahteraan yang semakin tinggi.

4 Program Bantuan yang Perlu Diketahui

1. Program Keluarga Harapan (PKH)

PKH merupakan bantuan sosial bersyarat yang diberikan kepada keluarga yang memenuhi kriteria program. Bantuan berkaitan dengan sejumlah komponen, antara lain kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial.

2. Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT/Program Sembako)

Program Sembako ditujukan untuk membantu pemenuhan kebutuhan pangan keluarga penerima manfaat. Besaran serta mekanisme penyaluran mengikuti ketentuan pemerintah yang berlaku.

3. PBI Jaminan Kesehatan

Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan merupakan peserta JKN yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah sesuai ketentuan. Program ini ditujukan bagi masyarakat yang memenuhi kriteria penerima bantuan iuran.

4. Program Indonesia Pintar (PIP)

PIP merupakan bantuan pendidikan bagi peserta didik yang memenuhi persyaratan. Program tersebut ditujukan untuk membantu keberlanjutan pendidikan dan mencegah peserta didik dari risiko putus sekolah.

Jangan Salah Memahami Status Desil

Masyarakat perlu memahami bahwa desil bukan berarti tiket otomatis untuk mendapatkan seluruh bansos. Setiap program memiliki persyaratan, sasaran, proses verifikasi, serta mekanisme penyaluran masing-masing.

Karena itu, masyarakat dianjurkan mengecek data melalui kanal resmi pemerintah dan memastikan informasi kependudukan, khususnya NIK, tercatat dengan benar.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Selamet Riyadi

Rekomendasi

Terkini

X