Sebab persoalan sebenarnya bukan sekadar “siapa pemilik tanah hari ini.”
Persoalannya adalah:
siapa yang pertama kali mengubah jejak administrasi tanah tersebut, kapan perubahan itu terjadi, dengan dokumen apa, melalui siapa, dan untuk kepentingan siapa?
Itulah rantai yang harus dibuktikan.
Dan apabila dalam penelusuran resmi ditemukan adanya pemalsuan, manipulasi data, peralihan hak tanpa kewenangan, atau penyalahgunaan jabatan, maka perkara tersebut tidak lagi sekadar menjadi sengketa tanah, tetapi dapat berkembang menjadi persoalan hukum yang harus dipertanggungjawabkan oleh pihak yang terbukti terlibat.
Hingga berita ini disusun, seluruh dugaan keterlibatan pejabat desa, kecamatan, mantan pegawai pertanahan maupun pihak lainnya belum merupakan kesimpulan hukum. Hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak yang disebut tetap terbuka.
Namun satu hal jelas: selama warkah dan rantai peralihan hak belum terang, pertanyaan mengenai asal-usul SHM/HGB tersebut belum selesai.