3.959 HEKTARE BUKAN ANGKA KECIL
Luas 39.592.112 meter persegi bukan persoalan sepele.
Tanah tersebut memiliki jejak dokumen yang membentang sejak 1960-an hingga setidaknya dokumen penyerahan berkas pada 1987.
Karena itu, setiap perubahan status, pemecahan bidang, peralihan, maupun penerbitan hak baru atas bagian tanah tersebut seharusnya memiliki jejak administrasi yang dapat ditelusuri.
Publik berhak mengetahui apakah seluruh mata rantai tersebut masih utuh.
Sebab jika rantai itu utuh, persoalan dapat diuji secara hukum.
Tetapi apabila terdapat bagian yang hilang, tidak konsisten, atau tidak dapat dijelaskan, maka bagian yang hilang itulah yang harus dicari.
PERTANYAAN TERAKHIR: SIAPA YANG MENGUBAH RIWAYATNYA?
Kasus ini akhirnya bermuara pada satu pertanyaan:
«Setelah berkas Verponding Nomor 114 diserahkan kepada kuasa ahli waris pada 1987, bagaimana tanah tersebut kemudian dapat memiliki riwayat hak yang berbeda hingga muncul SHM dan HGB atas nama pihak lain?»
Jika memang terdapat peralihan yang sah, tunjukkan mata rantainya.
Jika terdapat pemecahan bidang, tunjukkan dasar pemecahannya.
Jika terdapat pelepasan hak, tunjukkan dokumennya.
Jika terdapat jual beli, tunjukkan transaksinya.
Dan jika terdapat penerbitan sertifikat, tunjukkan alas hak yang menjadi fondasinya.