Karena itu, pihak ahli waris bersama Lembaga Hukum Reclassering Indonesia Kabupaten Indramayu meminta agar seluruh dokumen yang menjadi dasar penerbitan SHM/HGB diperiksa.
Pertanyaannya sederhana tetapi mendasar:
Siapa pemohonnya?
Apa alas haknya?
Siapa yang menyerahkan tanah?
Siapa yang menandatangani dokumen?
Kapan pengukuran dilakukan?
Siapa yang menguasai objek saat pendaftaran?
Bagaimana hubungan alas hak tersebut dengan Verponding Nomor 114?
Dan yang paling penting:
Apakah ada satu dokumen pun yang secara sah menghubungkan pemegang hak lama dengan pemegang SHM/HGB yang sekarang?
NAMA KEPALA DESA, CAMAT DAN MANTAN PEGAWAI BPN DISEBUT
Dalam persoalan yang kini dipersoalkan tersebut, pihak ahli waris dan Lembaga Hukum Reclassering Indonesia menyebut dugaan keterlibatan oknum Kepala Desa Sanca, oknum Camat Gantar, serta mantan pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Indramayu.
Mereka diduga memiliki peran dalam rangkaian administrasi yang kemudian berkaitan dengan munculnya dokumen pertanahan atas nama pihak lain.
Namun, tudingan tersebut belum merupakan fakta hukum dan harus dibuktikan melalui penyelidikan, pemeriksaan dokumen, serta keterangan para pihak.