MISTERI VERPONDING 3.959 HEKTARE: JEJAK HAK PUTUS, SHM-HGB MUNCUL, SIAPA YANG MENGUBAH RIWAYAT TANAH?

Photo Author
Selamet Riyadi, Gertakberita.com
- Minggu, 20 September 2026 | 13:47 WIB

Apa alas hukumnya?

Dan jika kemudian lahir SHM maupun HGB atas nama pihak lain, dokumen apa yang menjadi jembatan antara Verponding Nomor 114 dengan sertifikat tersebut?

JIKA ADA PERALIHAN, DI MANA JEJAKNYA?

Pertanyaan paling sederhana justru menjadi yang paling menentukan.

Tanah tidak semestinya berpindah hak tanpa jejak administrasi.

Jika benar terjadi jual beli, harus ada dasar transaksi.

Jika terjadi pewarisan, harus ada dasar kewarisan.

Jika terjadi pelepasan hak, harus ada dokumen pelepasan.

Jika terjadi pendaftaran hak baru, harus ada alas hak dan prosedur yang mendasarinya.

Karena itu, apabila pihak yang mengklaim hak lama menyatakan tidak pernah menjual, tidak pernah menyerahkan, dan tidak pernah memberikan persetujuan, maka rantai dokumen yang melahirkan hak baru menjadi titik yang wajib diperiksa.

Bukan sekadar sertifikatnya.

Tetapi proses sebelum sertifikat itu lahir.

WARKAH: KUNCI YANG TIDAK BOLEH HILANG

Persoalan kemudian mengerucut pada satu kata: warkah.

Dari dokumen itulah seharusnya dapat ditelusuri bagaimana sebuah hak didaftarkan dan kemudian melahirkan produk administrasi pertanahan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Selamet Riyadi

Rekomendasi

Terkini

X