Maling Kepergok Panjat Pagar Toko di Sampang, Polisi Bongkar Aksi Pencurian Tiga Kali

Photo Author
Moch Rompi'i, Gertakberita.com
- Senin, 10 Agustus 2026 | 11:53 WIB
Maling Kepergok Panjat Pagar Toko di Sampang, Polisi Bongkar Aksi Pencurian Tiga Kali
Maling Kepergok Panjat Pagar Toko di Sampang, Polisi Bongkar Aksi Pencurian Tiga Kali

 

 

SAMPANG, Gertak.id – Aksi nekat seorang pria berinisial “A” (28) di sebuah toko elektronik di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, berakhir gagal total. Pelaku diduga hendak membawa kabur pipa freon AC dari Toko Elektronik CV Terang Barokah di Jalan Trunojoyo, Kelurahan Rong Tengah, Kecamatan Sampang, pada Minggu (09/08/2026) sekitar pukul 04.00 WIB.

Namun, aksinya keburu diketahui pemilik toko, Abdurohim. Saat mengecek kondisi toko setelah mengetahui kamera CCTV dalam keadaan mati, korban justru memergoki “A” tengah memanjat pagar sambil membawa pipa freon AC merek Gever. Korban kemudian meminta bantuan warga sekitar untuk mengamankan pria tersebut sebelum menghubungi Satreskrim Polres Sampang.

Kasat Reskrim Polres Sampang, Iptu H. Nur Fajri Alim, S.E., M.M., menjelaskan perkara tersebut kemudian dikembangkan oleh penyidik. Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan, polisi menduga “A” tidak hanya sekali beraksi di toko tersebut.

“Pelaku berinisial A setelah dilakukan pemeriksaan dan pengembangan diketahui telah melakukan pencurian sebanyak tiga kali di toko tersebut," Jelas Kasatreskrim Iptu Fajri.

Panjat Pagar, Masuk Lewat Pintu Belakang. Dalam aksinya, “A” diduga masuk ke area toko dengan cara memanjat pagar tembok sisi utara.

Setelah berhasil masuk, pelaku kemudian melewati pintu belakang toko yang disebut sebelumnya memang tidak pernah dikunci. Pelaku lalu mengambil pipa freon AC merek Gever. Namun, aksinya gagal setelah diketahui langsung oleh pemilik toko.

Pelaku kemudian diamankan dan dibawa ke Polres Sampang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua buah dinamo swing AC merek Rosh dan Changzhou, satu pipa freon AC merek Gever, serta satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam bernomor polisi W 6215 ZD.

Terancam Sembilan Tahun Penjara. Kasus tersebut kini ditangani Satreskrim Polres Sampang. Penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan sebelum berkas perkara dikirim kepada Jaksa Penuntut Umum pada tahap pertama.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 477 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun. Polres Sampang menyatakan proses hukum terhadap tersangka masih berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Moch Rompi'i

Rekomendasi

Terkini

X