Luruskan Isu Illegal Logging di Kayan Hilir, Kayu Diolah di Hutan Produksi untuk Kebutuhan Bangunan Masyarakat.

Photo Author
Redaksi Gertak, Gertakberita.com
- Minggu, 9 Agustus 2026 | 16:44 WIB

​Sintang Kalbar

Warga Desa Begendang Mal, Dusun Saka Tiga, Kecamatan Kayan Hilir, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, memberikan klarifikasi tegas terkait maraknya pemberitaan mengenai dugaan praktik illegal logging di kawasan hutan lindung setempat.

​Merespons isu tersebut, warga memastikan bahwa aktivitas pengolahan kayu yang dilakukan berada di kawasan Hutan Produksi (HP), bukan Hutan Lindung (HL) sebagaimana yang diisukan. Lahan tersebut bahkan telah melalui proses Ganti Rugi Tanam Tumbuh (GRTT) kepada masyarakat setempat.

​Ketua RT Saka Tiga, Simpai, menjelaskan bahwa lokasi pengambilan kayu merupakan lahan masyarakat yang selama ini difungsikan untuk berladang dan berkebun, serta rencananya akan dikembangkan menjadi perkebunan kelapa sawit.

​"Itu lahan tempat kami biasa berladang dan berkebun, yang saat ini rencananya akan digarap menjadi perkebunan sawit. Tidak ada kayu kelas satu yang diambil dari lokasi tersebut. Jenis kayu yang dimanfaatkan hanyalah kayu merepat, sempetir, rengas, dan jelutung," tegas Simpai.

​Simpai menambahkan, pemanfaatan kayu dilakukan murni untuk mendukung program pembedahan rumah dari Pemerintah. Saat ini, warga Dusun Saka Tiga menerima alokasi bantuan sekitar 40 unit rumah, sehingga kebutuhan bahan bangunan jenis kayu menjadi sangat mendesak.

​"Kami sangat membutuhkan pasokan kayu karena ada sekitar 40 unit bantuan bedah rumah yang sedang berjalan. Jadi kami rasa wajar jika potensi kayu di wilayah sendiri dimanfaatkan untuk kebutuhan masyarakat," lanjutnya.

​Dukungan senada disampaikan Kepala Dusun Natai Tebedak, Antonius. Wilayahnya yang berbatasan langsung dan berada dalam satu hamparan adat dengan Dusun Saka Tiga juga menerima alokasi bantuan bedah rumah untuk sekitar 40 Kepala Keluarga (KK).

​"Saka Tiga dan Natai Tebedak ini masih satu tanah adat. Kami berharap pemanfaatan kayu ini dapat membantu penyelesaian program bantuan bedah rumah, karena warga bisa mendapatkan bahan bangunan dengan harga yang terjangkau," ungkap Antonius.

​Tepis Tudingan dan Bantah Fitnah

​Sementara itu, Marsianus juga merupakan warga setempat yang mengetahui langsung aktivitas tersebut, menilai pemberitaan di media dan tudingan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) terlalu berlebihan. Selain kebutuhan kayu yang melonjak akibat program bedah rumah, kondisi infrastruktur jalan yang rusak parah menjadi alasan utama warga mengolah kayu lokal.

​"Akses jalan kondisinya hancur, hampir tidak memungkinkan bagi warga untuk membeli kayu dari Kota Sintang. Terkait tudingan Hutan Lindung, silakan cek ke dinas kehutanan. Lokasi ini berjarak ratusan kilometer dari kawasan hutan lindung," ujar Marsianus, Minggu (9/8/2026).

​Marsianus juga membantah keras narasi yang beredar yang mengaitkan namanya sebagai pelaku pembabatan hutan.

​"Pernyataan dalam pemberitaan yang menyebutkan nama saya melakukan pembabatan hutan adalah fitnah," tegasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Yulit MW

Tags

Rekomendasi

Terkini

X