SAMPANG, Gertak.id – Aksi dua terduga pelaku pencurian sepeda motor yang selama ini disebut meresahkan warga di Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, akhirnya terhenti. Satreskrim Polres Sampang berhasil membekuk dua pria berinisial F dan AR dalam waktu singkat setelah menerima laporan dari korban. Penangkapan itu pun disambut lega oleh masyarakat yang berharap kasus serupa tidak kembali terulang.
Kasus pencurian dengan pemberatan tersebut terjadi di Dusun Setran, Desa Bajrasokah, Kecamatan Kedungdung. Korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Vario 125 warna merah yang sebelumnya diparkir di teras rumah dengan kondisi stang terkunci.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim URC Satreskrim Polres Sampang bergerak cepat memburu pelaku. Terduga pelaku berinisial F berhasil diamankan sekitar pukul 21.00 WIB. Dari hasil pengembangan, polisi kembali menangkap AR sekitar pukul 03.30 WIB di wilayah Desa Muktesareh, Kecamatan Kedungdung.
Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan kedua terduga pelaku diduga beraksi bersama dengan cara memotong kabel kontak sepeda motor, kemudian menyambungkannya agar kendaraan dapat dihidupkan sebelum dibawa kabur.
Selain mengamankan kedua terduga pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario 125 milik korban berikut STNK dan BPKB.
Mantan Kepala Desa Bajrasokah, Hermansyah, mengapresiasi langkah cepat Polres Sampang dalam mengungkap kasus tersebut. Ia menyebut penangkapan itu merupakan hasil sinergi antara masyarakat dan aparat kepolisian.
"Pelaku ini sudah cukup lama meresahkan warga dan diduga telah memakan banyak korban. Alhamdulillah berkat kerja sama masyarakat dengan kepolisian, akhirnya mereka berhasil ditangkap. Semoga situasi keamanan semakin kondusif dan tidak ada lagi pelaku yang meresahkan warga," ujar Hermansyah.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Menurutnya, penangkapan dilakukan setelah penyidik menerima laporan korban, memeriksa saksi-saksi, serta melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi para terduga pelaku.
"Kedua terduga pelaku telah diamankan di Rumah Tahanan Polres Sampang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun," kata AKP Eko Puji Waluyo. Jum'at (07/08/2026).
Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.