Juwita juga meminta pemerintah daerah tidak ragu menjatuhkan sanksi kepada penyelenggara jaringan internet yang mengabaikan kewajiban perizinan. Menurutnya, penataan jaringan telekomunikasi merupakan bagian penting dalam menciptakan lingkungan yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat.
Selain meningkatkan keselamatan pengguna jalan, penataan kabel juga diharapkan dapat memperbaiki kualitas tata ruang serta estetika kawasan di Kabupaten Lebak. DPRD berharap rekomendasi yang akan disampaikan kepada Bupati segera ditindaklanjuti sehingga penertiban kabel internet yang tidak berizin dapat dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Artikel Terkait
Perusahaan Mi Gacoan Jadi Sorotan, Aktivis dan DPRD Lebak Gelar Diskusi Terbuka
Kasus Dugaan Penistaan Agama Picu Kecaman, DPRD Lebak Dukung Proses Hukum dan Imbau Warga jaga Kondusifitas
SPMB 2026 Disorot, DPRD Lebak Akan Panggil Kepala SMA dan SMK untuk RDP
Khitanan Massal Gratis Anggota DPRD Lebak Regen Abdul Aris Diikuti 79 Anak, Dimeriahkan Sisingaan hingga Konten Kreator