Merasa Nama Baiknya Dicemarkan di Facebook, Seorang Warga Mekarjaya Pertimbangkan Tempuh Jalur Hukum

Photo Author
Atippudin, Gertakberita.com
- Kamis, 25 Juni 2026 | 14:30 WIB
Keterangan Gambar: Ilustrasi dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial./Ilustrasi
Keterangan Gambar: Ilustrasi dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial./Ilustrasi

GERTAK.ID, LEBAK - Rita Romdiani, warga Kampung Mekarjaya, Desa Mekarjaya, Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak, mengaku menjadi korban dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook. Ia menilai unggahan dan komentar yang beredar di media sosial telah merugikan dirinya serta berdampak pada kehidupan sosialnya.

Menurut Rita, unggahan yang dinilainya merugikan tersebut diduga berasal dari akun Facebook berinisial S.V. Konten tersebut, kata dia, telah menyebar dan menjadi perbincangan di lingkungan masyarakat.

“HP saya bunyi terus. Tetangga pada bertanya. Saya merasa seperti diadili di ruang publik digital,” ujar Rita, Kamis, (25/6/26), sambil menunjukkan tangkapan layar unggahan yang menurutnya merugikan dirinya.

Lebih lanjut, Rita mengaku kondisi tersebut berdampak pada ketenangan dirinya. Ia mengatakan kesulitan beristirahat sejak unggahan tersebut beredar luas di media sosial.

Saat ini, Rita tengah mengumpulkan sejumlah bukti untuk mendukung langkah yang akan ditempuh. Bukti tersebut meliputi tangkapan layar unggahan, tautan atau URL postingan, waktu unggah, hingga keterangan dari pihak-pihak yang melihat atau mengetahui konten dimaksud.

Menurutnya, penyelesaian secara kekeluargaan tetap menjadi harapan utama. Namun, apabila tidak tercapai kesepakatan melalui mediasi, ia mempertimbangkan untuk menempuh jalur hukum dengan melaporkan perkara tersebut kepada pihak berwenang.

“Saya berharap masalah ini bisa diselesaikan dengan baik. Tetapi jika tidak ada penyelesaian, saya akan mempertimbangkan langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ucapnya.

Sementara itu, seorang tokoh masyarakat setempat yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengimbau seluruh pihak untuk menahan diri dan mengedepankan musyawarah dalam menyikapi persoalan yang berkembang di media sosial.

“Di lingkungan masyarakat, silaturahmi harus tetap dijaga. Jangan sampai hubungan baik antarwarga rusak hanya karena aktivitas di media sosial,” ujarnya.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan atau tanggapan dari pemilik akun Facebook berinisial S.V. terkait dugaan yang disampaikan Rita Romdiani. Redaksi juga telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak yang bersangkutan, namun belum memperoleh keterangan.

Karena itu, informasi dalam pemberitaan ini sepenuhnya merupakan pernyataan dan pengakuan dari Rita Romdiani sebagai pihak yang merasa dirugikan. Dugaan yang disampaikan tersebut belum mendapatkan tanggapan maupun klarifikasi dari pihak yang disebutkan.

Redaksi Gertak.id tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Apabila terdapat informasi yang perlu diklarifikasi, diluruskan, atau ditanggapi, redaksi siap memuat penjelasan dari pihak terkait secara proporsional, berimbang, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Atippudin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X