Batam,gertak.id – Pematangan lahan di kawasan turunan Bukit Daeng, Kelurahan Kibing, Batu Aji, memicu kekhawatiran warga. Bukit yang berada dekat Waduk Muka Kuning kini tampak gundul setelah hampir setengahnya dikeruk untuk proyek cut and fill.
Warga menilai aktivitas tersebut mengancam fungsi kawasan resapan air yang selama ini menjadi penyangga Waduk Muka Kuning. Pantauan di lapangan, Sabtu [23/5/2026], menunjukkan kondisi bukit sudah gundul dan di lokasi telah terpasang papan nama proyek.
“Plh Kepala BP Batam Li Claudia Chandra pasti kaget melihat Bukit Daeng dikeruk hampir setengahnya,” ujar seorang warga.
“Di tengah Batam kekurangan air seperti sekarang, proyek yang jelas-jelas merusak hutan dan resapan air malah dibiarkan,” tambah warga lainnya.
*Status Izin dan Lokasi Proyek*
Proyek pematangan lahan diketahui milik PT Jaya Anambas Segara. Berdasarkan informasi di lapangan, kegiatan ini mengantongi Persetujuan Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2026 tertanggal 14 Januari 2026, serta Izin Pematangan Lahan Nomor B-1013/A3.2/PL.03.03/3/2026 yang diterbitkan BP Batam.
Baca Juga: Puskesmas Omben Raih WBK 2024, Pemkab Sampang Perkuat Reformasi Birokrasi
Meski memiliki izin resmi, warga tetap meminta peninjauan ulang. Alasannya, kawasan tersebut diduga masuk dalam zona penyangga dan resapan air Waduk Muka Kuning yang vital bagi pasokan air baku Batam.
“Meskipun telah memiliki izin, saya minta Ibu Li Claudia meninjau ulang izin lahan tersebut,” kata warga.
*Dasar Hukum dan Risiko Lingkungan*
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mewajibkan setiap kegiatan yang berpotensi merusak lingkungan memiliki izin lingkungan dan dilakukan kajian AMDAL atau UKL-UPL. Pasal 69 ayat 1 huruf c UU tersebut melarang setiap orang melakukan pembuangan limbah dan bahan yang mengakibatkan pencemaran dan kerusakan lingkungan.
Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga mengatur bahwa kawasan resapan air harus dilindungi dari kegiatan yang mengurangi fungsi resapan.
Warga khawatir pengerukan bukit akan memperparah sedimentasi, mengurangi daya tampung Waduk Muka Kuning, dan memperburuk krisis air di Batam yang sudah terjadi sejak 2024.
*Tuntutan Warga*