Selain itu, pengelolaan BUMDes sebagai pelaksana unit usaha desa juga berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, yang mengatur tata kelola BUMDes agar dijalankan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Sementara itu, arah kebijakan penggunaan Dana Desa untuk mendukung ketahanan pangan juga tertuang dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes PDTT) tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa, yang menempatkan sektor ketahanan pangan dan pengembangan usaha produktif desa sebagai salah satu prioritas pembangunan nasional di tingkat desa.
Dengan adanya dasar regulasi tersebut, pengelolaan usaha pertanian melalui BUMDes di Desa Cigemblong diharapkan dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku sekaligus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat desa melalui peningkatan produksi pangan, penguatan ekonomi lokal, serta kontribusi terhadap pendapatan desa.
Ke depan, pelaksanaan program ketahanan pangan yang dikelola melalui BUMDes diharapkan dapat berjalan secara optimal dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat desa.
Selain mendukung peningkatan produksi pangan lokal, program ini juga diharapkan mampu memperkuat kemandirian ekonomi desa serta meningkatkan kesejahteraan petani.
Transparansi pengelolaan, pengawasan, serta evaluasi berkala menjadi hal penting agar pemanfaatan Dana Desa melalui program ketahanan pangan benar-benar tepat sasaran dan memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat.
Artikel Terkait
Perkuat Ketahanan Pangan, Polsek Cibeber dan Petani Citorek Sabrang Kompak Tanam Jagung
BUMDes Majasari Kecamatan Sobang Kembangkan Ayam Petelur, Dua Bulan Berjalan Sudah Berkontribusi ke PADes
BUMDes Ciparasi Kembangkan Usaha Itik Petelur, Optimalkan 20 Persen Dana Desa untuk Ketahanan Pangan
Program Ketahanan Pangan Desa Cirompang Melalui BUMDES Difokuskan pada Usaha Penggemukan Domba