BUMDes Cigemblong Kelola Sawah dan Operasikan Dua Traktor sistem sewa untuk Dukung Program Ketahanan Pangan Desa

Photo Author
Atippudin, Gertakberita.com
- Jumat, 6 Maret 2026 | 09:31 WIB
Gambar Ilustrasi : BUMDes Cigemblong Kelola lajam Sawah dan Sewakan Traktor untuk Program Ketahanan Pangan./Dok.Bumdes Cigemblong
Gambar Ilustrasi : BUMDes Cigemblong Kelola lajam Sawah dan Sewakan Traktor untuk Program Ketahanan Pangan./Dok.Bumdes Cigemblong

Selain itu, pengelolaan BUMDes sebagai pelaksana unit usaha desa juga berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, yang mengatur tata kelola BUMDes agar dijalankan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Sementara itu, arah kebijakan penggunaan Dana Desa untuk mendukung ketahanan pangan juga tertuang dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes PDTT) tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa, yang menempatkan sektor ketahanan pangan dan pengembangan usaha produktif desa sebagai salah satu prioritas pembangunan nasional di tingkat desa.

Dengan adanya dasar regulasi tersebut, pengelolaan usaha pertanian melalui BUMDes di Desa Cigemblong diharapkan dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku sekaligus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat desa melalui peningkatan produksi pangan, penguatan ekonomi lokal, serta kontribusi terhadap pendapatan desa.

Ke depan, pelaksanaan program ketahanan pangan yang dikelola melalui BUMDes diharapkan dapat berjalan secara optimal dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat desa.

Selain mendukung peningkatan produksi pangan lokal, program ini juga diharapkan mampu memperkuat kemandirian ekonomi desa serta meningkatkan kesejahteraan petani.

Transparansi pengelolaan, pengawasan, serta evaluasi berkala menjadi hal penting agar pemanfaatan Dana Desa melalui program ketahanan pangan benar-benar tepat sasaran dan memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Atippudin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X