179.710 Peserta PBI-JK BPJS di Lebak Dinonaktifkan, Ini Penjelasan Dinsos

Photo Author
Atippudin, Gertakberita.com
- Minggu, 15 Februari 2026 | 11:32 WIB
Plt Kadinsos Lebak Lela Gifty Cleria di Kantor Dinsos Lebak, Kamis (12/2/2026)./Dok.KOMPAS.COM
Plt Kadinsos Lebak Lela Gifty Cleria di Kantor Dinsos Lebak, Kamis (12/2/2026)./Dok.KOMPAS.COM

Lebak, Gertak.id - Sebanyak 179.710 peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) BPJS di Kabupaten Lebak, Banten, dinonaktifkan per 1 Februari 2026. Kebijakan tersebut merupakan keputusan Kementerian Sosial (Kemensos) yang diberlakukan secara nasional.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lebak, Lela Gifty Cleria, menyampaikan bahwa penonaktifan dilakukan terhadap peserta yang berdasarkan data telah berada di atas kriteria penerima bantuan iuran.

“Yang dinonaktifkan itu peserta yang secara data berada di atas kriteria penerima bantuan iuran atau keluar dari desil lima. Jadi desil 6 sampai 10 otomatis dinonaktifkan,” ujar Lela dilansir dari Kompas.com di Kantor Dinsos Lebak, Kamis (12/2/2026).

Ia menjelaskan, pemerintah kini memprioritaskan bantuan bagi masyarakat dalam desil 1 hingga 4, yakni kelompok dengan tingkat kesejahteraan terendah.

“Ke depan bahkan desil lima juga akan mulai dibatasi, karena kuotanya akan dialihkan ke desil 1 yang belum tersentuh,” katanya.

Meski terjadi penonaktifan dalam jumlah besar, Dinsos Lebak tetap membuka ruang pengajuan reaktivasi bagi warga yang dinilai masih tidak mampu, terutama penderita penyakit kronis atau dalam kondisi darurat medis.

“Untuk rekomendasi reaktivasi ke Kemensos, saya tanda tangan sendiri. Sehari bisa 100 sampai 200 permohonan,” ujar Lela.

Ia menambahkan, untuk kasus mendesak yang menyangkut keselamatan pasien atau perawatan intensif, pemerintah daerah mengalihkan kepesertaan ke skema Universal Health Coverage (UHC) yang dibiayai APBD agar aktif dalam waktu 1x24 jam.

“Kalau memang urgensi dan menyangkut nyawa, kita alihkan ke UHC supaya cepat aktif,” katanya.

Sementara itu, bagi kebutuhan kontrol rutin, proses reaktivasi diajukan ke Kemensos melalui rekomendasi Dinsos. Dalam kondisi normal, pengaktifan berlangsung sekitar tiga hari, namun pada situasi lonjakan permohonan dapat memakan waktu hingga tiga sampai tujuh hari.

“Yang ke Kemensos itu kami kirim setiap hari. Kemarin saja hampir 150 permohonan,” ucap Lela.

Ia menegaskan, pengaktifan kepesertaan dilakukan oleh BPJS Kesehatan berdasarkan rekomendasi Dinsos untuk skema pembiayaan APBN, sedangkan untuk UHC menggunakan pembiayaan APBD.

Lebih lanjut, Lela menyebut penonaktifan juga dipengaruhi pembaruan data kesejahteraan sosial nasional, termasuk sinkronisasi dengan data kependudukan serta temuan transaksi keuangan tertentu.

“Kemensos bekerja sama dengan PPATK. Kalau terdeteksi ada kemampuan ekonomi lebih, seperti kredit kendaraan atau transaksi tertentu, bisa langsung cut off,” katanya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: M Faiz Afianda

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X