Subulussalam – Enam bulan setelah dinyatakan lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), seorang warga Desa Kampung Baru, Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam, berinisial F, diduga masih tercatat aktif sebagai anggota Badan Permusyawaratan Gampong (BPG).
Informasi tersebut disampaikan oleh sejumlah warga setempat yang mengaku resah dengan belum adanya kejelasan terkait status jabatan yang bersangkutan. Warga menilai kondisi tersebut berpotensi bertentangan dengan ketentuan yang berlaku mengenai larangan rangkap jabatan.
Salah seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya mengatakan bahwa F telah dilantik sebagai PPPK sekitar enam bulan lalu. Namun hingga kini, belum ada informasi resmi terkait pengunduran dirinya dari jabatan anggota BPG.
“Yang kami tahu, yang bersangkutan sudah dilantik sebagai PPPK. Tapi sampai sekarang masih aktif sebagai anggota BPG. Ini yang kami pertanyakan,” ujarnya kepada awak media.
Warga juga menyebutkan adanya surat edaran dari Wali Kota Subulussalam yang mengatur tentang kewajiban aparatur desa atau lembaga desa untuk melepaskan jabatan tertentu apabila telah diangkat sebagai PPPK atau aparatur negara lainnya.
Menurut warga, ketidakjelasan ini dikhawatirkan dapat menimbulkan preseden kurang baik dalam tata kelola pemerintahan desa, serta berpotensi memicu kecemburuan sosial di tengah masyarakat.
Terpisah, Ketua BPG Kampung Baru, Sudarman, membenarkan bahwa persoalan tersebut telah dibahas secara internal oleh BPG. Rapat internal tersebut dilaksanakan pada 20 Januari 2026.
“Memang sudah kami bahas dalam rapat internal. Namun, yang bersangkutan tidak dapat hadir pada saat rapat tersebut,” kata Sudarman saat dikonfirmasi.
Ia menambahkan, hingga kini BPG masih menunggu kejelasan dan tindak lanjut dari pihak-pihak terkait mengenai status keanggotaan F di BPG setelah dinyatakan lolos PPPK.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, Pemerintah Desa Kampung Baru juga disebut telah melayangkan surat kepada instansi terkait guna meminta arahan dan penjelasan resmi terkait persoalan tersebut.
Namun demikian, hingga berita ini ditulis, belum ada keputusan atau pernyataan resmi yang disampaikan kepada publik mengenai hasil tindak lanjut dari surat tersebut.
Masyarakat berharap Pemerintah Kota Subulussalam dapat mengambil langkah tegas dan profesional agar persoalan ini tidak berlarut-larut serta tetap berpedoman pada aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami hanya ingin aturan ditegakkan secara adil dan terbuka. Supaya jelas dan tidak menimbulkan polemik berkepanjangan,” ujar warga lainnya.
Awak media telah berupaya menghubungi F untuk memperoleh konfirmasi dan klarifikasi terkait dugaan tersebut. Namun hingga saat ini, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.
Artikel Terkait
DPP PNA TEGUHKAN POLITIK TERBUKA DALAM PENDIDIKAN POLITIK DI SUBULUSSALAM*
Akses Jalan ke Pesantren Alif Lam Mim Subulussalam Rusak, Wali Murid Berharap Perbaikan
Walkot Subulussalam Tetap Berjuang di Pemerintah Pusat