Aktivis lainnya menegaskan, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pekerja lapangan. Aparat diminta mengusut hingga pihak-pihak yang diduga berperan sebagai pengendali maupun penyandang dana.
“Penindakan harus menyentuh semua pihak yang terlibat, termasuk aktor-aktor di balik pendanaan. Jangan hanya pekerja kecil yang dikorbankan,” tegasnya.
Dugaan masih beroperasinya tambang emas ilegal di kawasan TNGHS Blok Ciengang menambah deretan persoalan pertambangan tanpa izin di Kabupaten Lebak. Kondisi tersebut sekaligus menjadi ujian serius bagi konsistensi negara dalam melindungi kawasan konservasi dan menegakkan hukum lingkungan.
Artikel Terkait
Tragedi Berdarah Tambang Emas Nibong Ratatotok: Tiga Penambang Ditembak Mati, Keluarga Korban Tuntut Hukuman Mati bagi Pelaku
Berantas Tambang Ilegal, Negara Amankan 70.000 Ton Batu Bara di Kutai Kartanegara
Aktivitas Tambang Emas Beroperasi ditepi Jalan Desa Cikamunding, APH diminta lakukan Penindakan Oknum Pemilik Lobang Tambang