Belanja modal 2024 nol rupiah,
Serapan belanja barang anjlok drastis dari 92,87 persen (2023) menjadi 25,69 persen (2024).
“Ini bukan sekadar kesalahan administrasi, tetapi indikasi kuat kegagalan tata kelola dan potensi penyalahgunaan anggaran,” tegas Sahrir.
Atas kondisi tersebut, SEMAINDO mengeluarkan ULTIMATUM NASIONAL kepada:
Kejaksaan Tinggi Maluku Utara,
Kejaksaan Agung RI, dan
Bawaslu RI.
Tuntutan SEMAINDO antara lain:
Segera memanggil dan memeriksa Ketua KPU Provinsi Maluku Utara,
Memeriksa Ketua KPU Halmahera Selatan dan Ketua KPU Kota Tidore Kepulauan,
Menaikkan status temuan BPK ke proses hukum tanpa kompromi,
Menghentikan segala bentuk pembelaan naratif terhadap pelanggaran keuangan negara.
“Jika Kejati Maluku Utara memilih diam, publik berhak menyimpulkan bahwa hukum sedang kalah oleh kekuasaan,” tandasnya.
SEMAINDO menegaskan, penyelenggara pemilu wajib bersih, transparan, dan tunduk pada audit negara.
“Ketika audit BPK dibantah tanpa rasa bersalah, yang runtuh bukan hanya keuangan negara, tetapi fondasi kejujuran pemilu dan demokrasi Indonesia,” pungkas Sahrir.