Mobil Diduga Dirampas Mata Elang di Kedungwuni, Warga Pekalongan Lapor Call Center 110 Mabes Polri

Photo Author
Redaksi Gertak, Gertakberita.com
- Sabtu, 3 Januari 2026 | 15:23 WIB
FOTO; Istimewa Doc Red
FOTO; Istimewa Doc Red

Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam surat pernyataan bersama sebagai bentuk penyelesaian masalah secara kekeluargaan.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak ragu memanfaatkan layanan darurat 110 apabila mengalami tindakan intimidasi, premanisme, atau permasalahan hukum lainnya di lapangan.

Selain itu, Polres Pekalongan juga mengingatkan kepada pihak penagih utang agar selalu mematuhi prosedur hukum yang berlaku dalam penarikan kendaraan dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum demi menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Yuliarto Mugi Widodo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X