Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam surat pernyataan bersama sebagai bentuk penyelesaian masalah secara kekeluargaan.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak ragu memanfaatkan layanan darurat 110 apabila mengalami tindakan intimidasi, premanisme, atau permasalahan hukum lainnya di lapangan.
Selain itu, Polres Pekalongan juga mengingatkan kepada pihak penagih utang agar selalu mematuhi prosedur hukum yang berlaku dalam penarikan kendaraan dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum demi menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.
Artikel Terkait
Pastikan Ibadah Aman dan Nyaman, Polres Pekalongan Amankan 14 Titik Perayaan Natal
Libur Tahun Baru 2026, Polres Pekalongan Sebar Personel di Seluruh Objek Wisata
Penggeledahan di Gelar, Publik Bertanya: Hukum Sedang Bekerja Atau Tumpul??