Ormas Gaib Demo Kejaksaan Negeri Sampang, Tuntut Kasus Pajak RSUD 3,3 Miliyar

Photo Author
Moch Rompi'i, Gertakberita.com
- Selasa, 16 Desember 2025 | 14:24 WIB
Massa Ormas GAIB Kepung Kantor Kejaksaan Negeri Sampang
Massa Ormas GAIB Kepung Kantor Kejaksaan Negeri Sampang

 

 

 

SAMPANG, Gertak.id – Ratusan massa dari Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) GAIB (Gema Anak Indonesia Bersatu) Perjuangan unjuk rasa memadati area depan kantor. Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang di Jalan Jaksa Agung Suprapto memanas, menyuarakan tuntutan tegas agar Kejari mengusut tuntas dugaan penggelapan Pajak Penghasilan (PPh) di RSUD dr Mohammad Zyn senilai Rp 3,3 miliar.

Aksi ini dipimpin langsung oleh Ketua Koordinator Ormas Gaib, Habib Yusuf Asegaf. Dalam orasinya yang berapi-api, Habib Yusuf menekankan bahwa hukum harus berdiri di atas semua kepentingan dan menolak adanya tebang pilih dalam penegakan hukum.

“Kami mendesak agar Kejaksaan Negeri Sampang jangan jadi sarang makelar kasus. Bersihkan institusi dari oknum-oknum yang mencoba memperjual belikan keadilan,” seru Habib Yusuf, disambut riuh massa, Selasa (16/12/2025).

Sorotan utama massa tertuju pada oknum berinisial WJ yang diduga menjadi pelaku. Meskipun santer terdengar isu bahwa WJ memiliki kedekatan keluarga dengan Kepala Kejari Sampang, Fadhilah Helmi, Ormas Gaib menegaskan hal tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk melindungi atau menunda proses hukum. “Kajari Sampang Fadhilah Helmi jangan jadi pengecut! Hadapi kasus ini dengan integritas dan keberanian!” tegas Habib Yusuf.

Pihak Kejaksaan sendiri sebelumnya telah melakukan penggeledahan di RSUD dr Mohammad Zyn dan menyita sejumlah dokumen terkait kasus ini pada 3 Desember 2025. Namun, massa Gaib mengultimatum Kejaksaan untuk segera menetapkan tersangka dan mengadili WJ seadil-adilnya. “Kami tidak akan mundur! Kami akan terus mengawal kasus ini hingga keadilan benar-benar ditegakkan!” tutupnya.

Hingga berita ini tayang belum ada keterangan resmi dari Kejari Sampang soal demostrasi Ormas Gaib ini.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yuliarto Mugi Widodo

Rekomendasi

Terkini

X