Laporan Resmi Masuk ke Kejati Jateng, Tokoh Masyarakat Ungkap Dugaan Penyimpangan Dana Desa Wonokerto Wetan

Photo Author
Redaksi Gertak, Gertakberita.com
- Rabu, 10 Desember 2025 | 17:24 WIB

SEMARANG – Dorongan masyarakat untuk memastikan transparansi pengelolaan dana desa kembali mencuat. Pada Rabu, 10 Desember 2025, tokoh masyarakat Pekalongan, Ali Rosidin, resmi menyerahkan laporan pengaduan dugaan penyimpangan Dana Desa Wonokerto Wetan, Kecamatan Wonokerto, Kabupaten Pekalongan, kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Dokumen tersebut diterima secara administratif oleh PTSP Kejati Jateng dengan bukti tanda terima LP.001/PKL-XII/2025 di kantor Kejati Jateng, Jalan Pahlawan No.14, Kota Semarang.

Laporan yang memuat dugaan penyimpangan dalam periode anggaran 2021–2025 itu tidak hanya berisi uraian tertulis, tetapi juga dilengkapi kajian lapangan serta dokumentasi terkait program BUMDes, ketahanan pangan, dan pengerjaan infrastruktur desa. Ali menilai sejumlah program yang bersumber dari Dana Desa diduga tidak berjalan sebagaimana mestinya dan menunjukkan ketidakwajaran dalam proses pertanggungjawaban.


Dugaan 50 Ekor Kambing Ketahanan Pangan Hilang

Salah satu temuan yang disorot adalah hilangnya 50 ekor kambing dari program ketahanan pangan desa. Hewan ternak tersebut semestinya dikelola di bawah BUMDes sebagai aset produktif untuk pemberdayaan masyarakat.

Ali Rosidin menyebutkan bahwa berdasarkan dokumen pelaporan tahunan, program tersebut terus dicantumkan sebagai kegiatan desa. Namun, saat pengecekan fisik dilakukan, tidak ada satu pun kambing yang ditemukan.

“Temuan kami di lapangan menunjukkan bahwa 50 ekor kambing ketahanan pangan yang seharusnya menjadi aset desa telah hilang tanpa sisa. Tidak ada bukti fisik, tidak ada laporan pemeliharaan, dan tidak ada kejelasan pertanggungjawaban. Ini janggal dan patut didalami aparat penegak hukum,” ujarnya.

Ia menilai kondisi tersebut berpotensi mengarah pada dugaan tindak penyimpangan yang dapat masuk kategori mal-administrasi hingga indikasi tindak pidana korupsi.


Lumbung Desa Diduga Mangkrak Tanpa Pemanfaatan

Selain program ternak, Ali juga menyoroti bangunan lumbung desa yang dibangun menggunakan anggaran ketahanan pangan. Menurutnya, bangunan tersebut berdiri tanpa adanya pemanfaatan dan tanpa laporan aktivitas yang jelas.

“Bangunan lumbung desa hanya berdiri tanpa aktivitas. Tidak dimanfaatkan, tidak diisi, dan tidak ada laporan penggunaan. Ini menunjukkan lemahnya tata kelola aset desa,” katanya.

Ali menilai indikasi itu dapat mencerminkan lemahnya perencanaan, penganggaran, hingga pengawasan internal pemerintah desa.


Indikasi Penyimpangan Proyek Infrastruktur 2022–2025

Dalam laporan pengaduan tersebut, Ali Rosidin turut memasukkan temuan lapangan mengenai sejumlah pekerjaan fisik pada tahun anggaran 2022–2025. Ia menyebut adanya indikasi pengurangan kualitas dan dugaan pengurangan spesifikasi material pada beberapa proyek.

“Kami menemukan dugaan proyek tahun 2023–2024 yang retak-retak dan terindikasi pengurangan spek quality. Hal seperti ini tidak boleh dibiarkan,” tegasnya.

Temuan tersebut dinilai mencerminkan pelanggaran terhadap prinsip akuntabilitas dan efisiensi penggunaan keuangan negara, terutama pada proyek yang dibiayai Dana Desa dan wajib memenuhi standar teknis sesuai regulasi.


Dasar Hukum Laporan Mengacu Regulasi Antikorupsi

Ali Rosidin memastikan bahwa laporan yang diajukannya disusun berdasarkan payung hukum yang berlaku, di antaranya:

  • UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Yuliarto Mugi Widodo

Tags

Rekomendasi

Terkini

X