Gertak.id — Penyelidikan terkait kematian Dwinanda Linchia Levi (35), dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, terus bergulir dan memunculkan fakta-fakta baru. Temuan terbaru menguatkan dugaan adanya hubungan pribadi antara Levi dan AKBP Basuki, perwira polisi yang kini berada di pusat sorotan.
Levi ditemukan meninggal dunia di kamar 210 salah satu kostel di Jalan Telaga Bodas Raya, Gajahmungkur, Semarang, pada Senin, 17 November 2025. Seiring waktu, penanganan kasus ini bergerak dari penyelidikan biasa menjadi perkara yang menyentuh aspek etik, disiplin, dan pidana.
Keluarga Resmi Laporkan AKBP Basuki dengan Pasal Kelalaian
Keluarga Levi, melalui kuasa hukumnya Zainal Abidin Petir, telah resmi melaporkan AKBP Basuki atas dugaan kelalaian yang menyebabkan kematian, sebagaimana diatur dalam Pasal 359 KUHP.
“Sekarang sudah ada laporan polisi. AKBP B dilaporkan dengan laporan model B,” kata Zainal, Sabtu (22/11/2025).
“Dia kena pasal 359 KUHP, kelalaian yang menyebabkan orang mati,” tegasnya.
Pada awalnya, kasus ini ditangani oleh Polsek Gajahmungkur. Namun, penanganannya kini dilimpahkan ke Polda Jawa Tengah mengingat kompleksitas dan sensitivitas kasus.
“LP-nya sudah ada, jadi tidak perlu membuat laporan baru,” ujar Zainal.
Dugaan Cinta Terlarang yang Berujung Tragedi
Selain aspek pidana, dugaan hubungan asmara terlarang antara Levi dan Basuki menjadi fokus pemeriksaan etik Polda Jawa Tengah.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, mengungkapkan bahwa keduanya telah menjalin komunikasi intens sejak 2020—jauh sebelum insiden kematian Levi.
“AKBP Basuki dan Levi sudah berkomunikasi intens sejak 2020. Ini pelanggaran berat karena menyangkut kesusilaan,” ujar Artanto, Jumat (21/11/2025).
Basuki bahkan diketahui tinggal satu kamar bersama Levi di kostel tersebut, tanpa ikatan pernikahan yang sah, padahal ia merupakan anggota Polri aktif dan telah berkeluarga.
“Pelanggarannya adalah tinggal dengan wanita tanpa ikatan pernikahan yang sah,” tegasnya.
Fakta ini menjadi salah satu landasan kuat dalam sidang etik yang tengah berlangsung.
Menghadapi Ancaman Pemecatan Tidak Hormat
Karier AKBP Basuki kini berada di ujung tanduk. Jelang masa pensiunnya, ia justru terancam menerima sanksi paling berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
“Dalam sidang kode etik, putusan paling berat adalah PTDH, disusul penundaan pangkat dan demosi,” jelas Artanto.