1. Tertulis jelas di RAB/perencanaan,
2. Disetujui PPK atau Dinas,
3. Tidak dipakai untuk elemen struktur yang membahayakan,
4. Dapat dibuktikan secara teknis bahwa mutu material layak/aman.
Jika digunakan pada struktur dak/plat beton tanpa standar mutu SNI, maka:
Berpotensi masuk kategori pekerjaan tidak sesuai spesifikasi,
Menurunkan kekuatan struktur,
Berpotensi menjadi temuan pemeriksaan.
(Rahman-red)