BPKB Hilang!, Satlantas Polres Pekalongan Punya Solusinya

Photo Author
Ryo Saputro, Gertakberita.com
- Sabtu, 8 November 2025 | 16:09 WIB
BPKB Hilang!, Satlantas Polres Pekalongan Punya Solusinya
BPKB Hilang!, Satlantas Polres Pekalongan Punya Solusinya

 

Begini Prosedur Resmi Mengurus BPKB Hilang, Masyarakat Diimbau Laporkan ke Polisi Terdekat

PEKALONGAN – Kepolisian Resor (Polres) Pekalongan, Polda Jawa Tengah, mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengalami kehilangan dokumen kendaraan, seperti Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) atau Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Kehilangan dokumen penting tersebut dapat menghambat proses administrasi seperti pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).

BPKB yang disimpan di rumah dapat hilang karena pencurian, bencana kebakaran, atau rusak akibat banjir. Untuk itu, masyarakat dapat mengurus BPKB duplikat resmi yang memiliki kekuatan hukum sama dengan dokumen asli. Jika BPKB lama ditemukan kemudian hari, yang tetap berlaku adalah BPKB duplikat tersebut.


Langkah-Langkah Mengurus BPKB Hilang

Polres Pekalongan menjelaskan, terdapat enam langkah utama yang harus dilakukan masyarakat untuk mengurus kehilangan BPKB:

  1. Membuat Laporan Kehilangan di Kepolisian
    Segera datangi kantor polisi terdekat (Polsek atau Polres) untuk membuat laporan kehilangan. Petugas akan menyusun Berita Acara Pemeriksaan (BAP) berdasarkan identitas diri dan kronologi kejadian. Pastikan isi laporan dibaca dan diverifikasi sebelum ditandatangani.

  2. Mengurus Surat Keterangan dari Satreskrim
    Setelah laporan dibuat, masyarakat perlu memperoleh surat keterangan kehilangan dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim). Petugas akan menanyakan kembali kronologi kejadian sebelum surat diterbitkan dan ditandatangani.

  3. Membuat Surat Pernyataan Kehilangan Bermaterai
    Pemohon wajib menyiapkan surat pernyataan kehilangan bermaterai Rp10.000 yang ditandatangani sendiri sebagai bentuk tanggung jawab hukum atas laporan tersebut.

  4. Surat Keterangan dari Bank (Jika Kendaraan Kredit)
    Bagi kendaraan yang masih dalam masa kredit, diperlukan surat keterangan dari pihak bank yang menyatakan bahwa kendaraan tersebut tidak dalam status jaminan. Surat ini juga perlu dilengkapi materai.

  5. Mengumumkan Kehilangan di Media Massa
    Setelah seluruh dokumen administratif lengkap, masyarakat diwajibkan mengumumkan kehilangan BPKB melalui iklan di media massa, minimal satu kali. Contoh format iklan:
    “Telah hilang BPKB atas nama Budi, No. Polisi B XXXX TOP, No. Rangka XXXXXXXX, No. Mesin XXXXXXXX. Dinyatakan tidak berlaku lagi.”
    Simpan bukti terbit iklan dan kwitansi pembayaran sebagai bagian dari dokumen pendukung.

  6. Datang ke Kantor Samsat Sesuai Domisili Kendaraan
    Langkah terakhir, datangi Samsat tempat kendaraan terdaftar dengan membawa seluruh dokumen pendukung, termasuk fotokopi KTP, STNK, dan kendaraan yang bersangkutan untuk dilakukan cek fisik (nomor rangka dan mesin).
    Setelah diverifikasi, petugas akan memproses permohonan pembuatan BPKB duplikat.


BPKB Duplikat Sah dan Memiliki Kekuatan Hukum Sama

Polres Pekalongan menegaskan bahwa BPKB duplikat bersifat resmi dan sah secara hukum, tanpa mencantumkan tulisan “duplikat” di dalamnya. Dokumen ini memiliki fungsi dan kekuatan yang sama dengan BPKB asli.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk menyimpan dokumen kendaraan dengan baik dan aman guna mencegah kehilangan atau kerusakan akibat faktor eksternal seperti air, api, atau pencurian.

“Apabila terjadi kehilangan, segera lapor ke kantor polisi terdekat agar proses penerbitan dokumen pengganti dapat dilakukan dengan cepat dan sesuai prosedur,” demikian imbauan resmi Polres Pekalongan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Ryo Saputro

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X