Hingga kini, tim Gertak.id masih melakukan penelusuran lanjutan dan menunggu keterangan resmi dari Dinas Pertanian Kabupaten Lebak serta pihak pabrikan pupuk.
Catatan Redaksi : Informasi dalam berita ini masih dalam tahap penelusuran. Gertak.id berkomitmen akan terus memperbarui pemberitaan setelah seluruh data dan klarifikasi resmi diterima dari pihak terkait.
Artikel Terkait
Harga di Kios diatas HET, Minta Petani Laporkan! - Pupuk Indonesia : HET itu sifatnya wajib dan Mengikat
Petani Wajib Tahu !! Harga Pupuk Subsidi Turun, Berikut Daftar HET Baru yang Resmi Berlaku
Mentan Amran Sulaiman Tegas : Tak Ada Ampun bagi Kios Pupuk yang Langgar HET
Peringatan Keras! Pupuk Indonesia Tak Toleransi Pengecer Bermain HET