Aktivitas PETI di Kapuas Hulu Terus Berlanjut, Aparat Dituduh Membiarkan

Photo Author
Administrator, Gertakberita.com
- Senin, 27 Oktober 2025 | 02:18 WIB

Kapuas Hulu, Kalimantan Barat — Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Desa Seberuang, Kecamatan Semitau, Kabupaten Kapuas Hulu, kembali menjadi sorotan publik. Berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan tim gabungan media dan aktivis lingkungan pada Sabtu, 10 Mei 2025, kegiatan PETI tersebut masih berlangsung secara terbuka tanpa tindakan tegas dari aparat penegak hukum.



Aktivitas PETI Masih Marak di Sungai Kapuas


Tim investigasi menemukan sejumlah ponton tambang emas ilegal yang beroperasi di sepanjang aliran Sungai Kapuas, tepatnya di kawasan Desa Seberuang. Aktivitas tersebut diduga telah berlangsung cukup lama dan semakin meluas ke wilayah permukiman warga.

Sejumlah warga mengaku resah dengan dampak tambang ilegal tersebut, seperti air sungai yang keruh, pencemaran lingkungan, hingga kebisingan akibat aktivitas mesin tambang.

“Air jadi tidak bisa diminum, ikan pun makin sedikit. Kami sudah sering mengeluh, tapi belum ada tindakan nyata,” ungkap salah satu warga Desa Seberuang.




Dugaan Pembiaran oleh Aparat Penegak Hukum


Warga menyoroti adanya dugaan pembiaran oleh aparat terhadap aktivitas PETI yang terus berjalan tanpa hambatan. Beberapa warga bahkan menduga ada oknum yang turut membekingi para pelaku tambang ilegal tersebut.

“Kami warga desa berharap agar pihak kepolisian menindak tegas para pelaku PETI itu. Kalau bisa, tindak juga oknum yang diduga membekingi para koordinator PETI,” ujar seorang warga yang enggan disebut namanya.




Ancaman Kerusakan Lingkungan dan Konflik Sosial


Aktivitas PETI di Kapuas Hulu dinilai berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang serius. Pendangkalan sungai, hilangnya habitat ikan, dan ancaman terhadap sumber air bersih menjadi kekhawatiran utama warga.

Selain dampak ekologis, kegiatan ilegal ini juga berpotensi menimbulkan gesekan sosial antarwarga, terutama antara pihak yang pro dan kontra terhadap keberadaan tambang.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.



Desakan Aksi Nyata dari Pemerintah dan Aparat


Masyarakat bersama aktivis lingkungan mendesak Pemerintah Daerah, Polres Kapuas Hulu, dan instansi terkait lainnya untuk segera mengambil langkah nyata menghentikan aktivitas PETI di wilayah tersebut.

Penegakan hukum yang tegas diharapkan mampu menjaga kelestarian Sungai Kapuas, melindungi masyarakat sekitar, serta memutus rantai praktik tambang ilegal yang selama ini diduga dibiarkan.

“Jika dibiarkan terus, kerusakan lingkungan bisa permanen. Pemerintah harus segera turun tangan,” tegas salah satu aktivis lingkungan Kapuas Hulu.


(tim-red)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X