Peringatan Keras! Pupuk Indonesia Tak Toleransi Pengecer Bermain HET

Photo Author
Atippudin - BiroLebak, Gertakberita.com
- Sabtu, 25 Oktober 2025 | 09:05 WIB

Banten, Gertak.id – PT Pupuk Indonesia (Persero) menegaskan agar seluruh pengecer pupuk bersubsidi mematuhi ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) dan tidak menjual di atas harga resmi yang telah ditetapkan pemerintah.

Imbauan ini disampaikan oleh General Manager (GM) Regional 2 Pupuk Indonesia, Muhammad Ihwan F, dalam Rapat Koordinasi Perkumpulan Pengecer Pupuk Indonesia (PPPI) yang dihadiri 200 Penerima Pupuk Bersubsidi di Titik Serah (PPTS) dari Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Banten di Gresik, Senin (20/10/2025).

Ihwan menjelaskan, pemerintah pada 2025 telah melakukan sejumlah penyederhanaan tata kelola pupuk bersubsidi guna mempermudah akses bagi petani. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi serta Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 15 Tahun 2025 dan aturan pelaksanaannya.

“Kemudahan ini sebagai upaya Pemerintah mewujudkan swasembada pangan nasional selaras dengan visi Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto dalam Asta Cita. Sementara Pupuk Indonesia sebagai operator regulasi tersebut membutuhkan dukungan Pengecer atau PPTS yang merupakan salah satu ujung tombak distribusi pupuk bersubsidi di seluruh wilayah Indonesia,” ujar Ihwan.

Menurut Ihwan, pengecer merupakan mitra strategis dalam menjaga rantai pasok pupuk bersubsidi agar tetap berkelanjutan. Karena itu, mereka harus mematuhi seluruh ketentuan penyaluran, termasuk tertib administrasi dan transparansi dokumen.

“Dalam skema pupuk bersubsidi, Pengecer bukanlah pedagang. Melainkan penyaluran pupuk kepada petani yang berhak. Karena itu sebagai penyalur, Pengecer juga harus tertib administrasi, dokumennya tidak hanya harus bisa ditelusuri, tapi juga dapat diyakini kebenarannya,” jelas Ihwan.

Di hadapan ratusan pengecer, Ihwan menegaskan pentingnya peran PPPI dalam membina anggotanya agar tidak melakukan pelanggaran harga dan administrasi.

“Poin yang tak kalah penting, Pengecer tidak boleh menjual pupuk bersubsidi di atas HET (Harga Eceran Tertinggi) yang telah ditetapkan,” tandasnya.

Selain menyoroti kepatuhan terhadap HET, Ihwan menjelaskan adanya perubahan sistem tata kelola yang kini mengubah status kios menjadi PPTS, yang terdiri dari empat entitas: pengecer, gabungan kelompok tani (Gapoktan), kelompok budidaya ikan (Pokdakan), dan koperasi.

Sebagai penyesuaian atas kebijakan baru tersebut, Pupuk Indonesia kini menerapkan sistem pemantauan dari hulu ke hilir—mulai dari tahap produksi, distribusi oleh Pelaku Usaha Distribusi (PUD), hingga ke PPTS. Sistem digital ini dilengkapi fitur pesan, target Service Level Agreement (SLA), serta verifikasi akhir melalui foto petani penerima.

“Perubahan tersebut diharapkan dapat meningkatkan pelayanan dan memastikan pupuk bersubsidi lebih tepat sasaran serta mudah diakses oleh petani,” tutup Ihwan.

Untuk menjaga kelancaran penyaluran, Pupuk Indonesia memastikan stok pupuk bersubsidi aman hingga akhir 2025. Hingga 20 Oktober 2025, total stok mencapai 1.127.919 ton, atau 258 persen di atas batas minimum pemerintah.

Rinciannya meliputi Urea 179.176 ton, NPK 186.602 ton, NPK Kakao 3.036 ton, ZA 1.814 ton, dan pupuk organik 9.278 ton.

“Stoknya cukup, alokasinya masih ada. Kami berharap petani bisa mengoptimalkan stok ini dengan melakukan penebusan untuk hasil pertanian yang lebih optimal,”ujar Ihwan.

Selain pupuk bersubsidi, Pupuk Indonesia juga menyiapkan stok pupuk nonsubsidi sebanyak 423.761 ton, terdiri atas Urea 344.105 ton, NPK 52.896 ton, dan ZA 26.761 ton. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Atippudin - BiroLebak

Tags

Rekomendasi

Terkini

X