PEKALONGAN, Gertak.id — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pekalongan, Polda Jateng, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pemuda berinisial ZAI alias Jeje (26), warga Bendan Kergon, Kota Pekalongan, diringkus polisi karena diduga kuat menjadi pengedar narkotika jenis sabu seberat ± 4,23 gram.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (10/10/2025) sekitar pukul 19.30 WIB, di sebuah rumah yang berlokasi di Kelurahan Poncol, Kecamatan Pekalongan Timur. Dalam operasi tersebut, petugas menemukan berbagai barang bukti yang diduga kuat terkait dengan aktivitas peredaran sabu.
Berawal dari Informasi Warga
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran sabu di wilayah Kecamatan Kedungwuni. Sekitar pukul 15.00 WIB, polisi terlebih dahulu mengamankan seorang pelaku lain yang mengaku memperoleh barang haram tersebut dari Jeje.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba bergerak cepat dan berhasil menangkap Jeje beberapa jam kemudian. Dari hasil penggeledahan, ditemukan delapan paket sabu dengan berat bervariasi yang disembunyikan dalam sedotan dan dibalut isolasi warna merah.
Selain sabu, polisi juga menyita timbangan digital, plastik klip bening, isolasi, satu unit handphone OPPO A58, serta tas kecil bertuliskan “Disee” yang digunakan pelaku untuk menyimpan barang bukti.
Dijerat Undang-Undang Narkotika
Kasubsi Penmas Si Humas Polres Pekalongan Ipda Warsito, S.H. membenarkan penangkapan tersebut dan mengapresiasi kinerja cepat tim Satresnarkoba dalam mengungkap kasus tersebut.
“Benar, Satresnarkoba telah mengamankan seorang pria berinisial ZAI alias Jeje yang diduga kuat sebagai pengedar sabu. Dari hasil penggeledahan, kami menyita barang bukti sabu dengan berat kotor sekitar 4,23 gram,” ungkap Ipda Warsito, Minggu (12/10/2025).
“Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam memberantas jaringan peredaran narkoba di wilayah Pekalongan. Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan terhadap jaringan di atasnya,” lanjutnya.
Jeje akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur ancaman pidana bagi siapa pun yang menawarkan, menjual, membeli, atau menguasai narkotika golongan I tanpa hak.
Pengembangan Kasus Terus Dilakukan
Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Pekalongan. Polisi mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik kasus ini.
Penangkapan Jeje menjadi peringatan keras bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah Pekalongan, bahwa aparat kepolisian terus memperketat pengawasan dan akan bertindak tegas tanpa kompromi.