Jakarta, Gertak.id — Kejaksaan Agung Republik Indonesia menegaskan sikap tegasnya untuk menolak segala bentuk kriminalisasi terhadap jurnalis. Produk jurnalistik seperti berita, opini, maupun kritik yang disusun sesuai kaidah jurnalistik tidak akan diperlakukan sebagai tindak pidana.
Pernyataan ini disampaikan Kejaksaan Agung untuk menanggapi meningkatnya perdebatan publik terkait dugaan kriminalisasi terhadap jurnalis dan media yang dianggap menghambat proses hukum. Kejagung menegaskan bahwa tudingan tersebut tidak sejalan dengan prinsip supremasi hukum dan kebebasan pers yang dijunjung tinggi lembaga tersebut.
Sikap Resmi Kejaksaan Agung
Dalam keterangan resminya, Kejaksaan Agung menyampaikan lima poin penting yang menegaskan posisi lembaga terhadap kebebasan pers di Indonesia:
- Menolak kriminalisasi terhadap jurnalis.
Aktivitas jurnalistik yang bersifat kritis dan menjalankan fungsi kontrol sosial tidak dapat dijerat sanksi pidana apabila tidak terdapat unsur pelanggaran hukum yang jelas. - Koordinasi dengan Dewan Pers.
Kejagung berkomitmen untuk selalu berkoordinasi dengan Dewan Pers dalam setiap kasus pemberitaan yang dipersoalkan, sesuai nota kesepahaman antara kedua lembaga. - Perlindungan di bawah UU Pers.
Kejaksaan menghormati Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mengatur bahwa penyelesaian sengketa pemberitaan menjadi ranah Dewan Pers, bukan hukum pidana. - Verifikasi dan klarifikasi mendalam.
Sebelum mengambil langkah hukum, Kejagung akan memastikan proses klarifikasi dan verifikasi fakta dilakukan secara transparan terhadap media yang bersangkutan. - Komitmen terhadap demokrasi.
Sikap ini merupakan bagian dari upaya menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan kebebasan pers sebagai salah satu pilar penting demokrasi di Indonesia.
Fakta Pendukung dan Respons Publik
Sikap Kejagung ini disampaikan setelah muncul keberatan dari sejumlah organisasi pers terhadap penggunaan produk jurnalistik sebagai alat bukti hukum dalam suatu perkara.
Dalam siaran pers bernomor PR-331/037/K.3/Kph.3/04/2025, Kejagung kembali menegaskan pentingnya koordinasi dengan Dewan Pers apabila menerima laporan yang berkaitan dengan pemberitaan.
Organisasi jurnalis seperti Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menyambut positif pernyataan ini. Ketua Umum PWI menegaskan bahwa produk jurnalistik bukanlah ranah pidana dan lembaga penegak hukum wajib menghormati mekanisme etik di Dewan Pers.
Ajakan Menjaga Kebebasan Pers
Kejaksaan Agung juga mengajak seluruh pihak — mulai dari media, organisasi jurnalis, hingga masyarakat — untuk terus menjaga iklim kebebasan berekspresi yang sehat dan beretika.
“Jika ada ketidakpuasan terhadap pemberitaan, tempuhlah jalur etik melalui Dewan Pers, bukan ranah pidana,” tegas pernyataan resmi Kejagung.
Penutup
Melalui sikap resminya ini, Kejaksaan Agung RI menegaskan komitmen untuk menegakkan hukum yang berkeadilan sekaligus menghormati peran pers sebagai pilar keempat demokrasi.
“Kita semua bertanggung jawab menjaga agar institusi pers dapat menjalankan tugasnya tanpa rasa takut akan kriminalisasi semata-mata karena pemberitaan kritis,” demikian penegasan Kejaksaan Agung.
(ZD/KA)