PPemusnahan Barang Bukti Pelanggaran Qanun Syariat Islam di Subulussalam

Photo Author
Administrator, Gertakberita.com
- Selasa, 7 Oktober 2025 | 13:36 WIB

Kota Subulussalam - Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Subulussalam melakukan pemusnahan barang bukti pelanggaran Qanun Syariat Islam pada Selasa, 7 Oktober 2025. Barang bukti yang dimusnahkan berupa minuman tradisional memabukkan atau tuak yang disita saat razia pekat pada Minggu malam, 5 Oktober 2025.

-


Razia pekat tersebut dilakukan untuk menegakkan Qanun Syariat Islam di Kota Subulussalam dan menindaklanjuti laporan masyarakat tentang adanya peredaran minuman keras di wilayah tersebut. Petugas Satpol PP dan WH menyita sejumlah barang bukti yang kemudian dimusnahkan.

Pemusnahan Barang Bukti

Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara menuangkan minuman keras ke dalam drainase pembuangan di depan Kantor Satpol PP dan WH Kota Subulussalam. Pemusnahan ini sebagai bentuk komitmen pemerintah kota untuk menegakkan Qanun Syariat Islam dan menjaga ketertiban masyarakat.

Dengan adanya pemusnahan barang bukti ini, Satpol PP dan WH Kota Subulussalam mengajak masyarakat untuk bersama-sama menegakkan Qanun Syariat Islam dan menjaga ketertiban di Kota Subulussalam. Salam Penegak Perda, Praja Wibawa, dan Wilayatul Hisbah menjadi semangat bagi petugas untuk terus menjalankan tugas dengan baik (Ramona)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X