Gertak.Id, Pekalongan | Kota Pekalongan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekalongan, melalui Komisi B, menegaskan komitmennya untuk terus mengawal penyelesaian kasus yang melibatkan BMT Mitra Umat. Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi B DPRD Kota Pekalongan, Mabrur, usai menerima audiensi perwakilan Paguyuban Nasabah BMT Mitra Umat, Selasa (19/8/2025).
Mabrur menjelaskan, sejak awal pihaknya terbuka untuk menjembatani aspirasi para nasabah. Namun, audiensi sebelumnya belum memenuhi harapan karena tidak dihadiri seluruh instansi yang diminta oleh para nasabah.
“Nasabah menginginkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang lebih komprehensif. Instansi yang hadir kali ini masih terbatas, sehingga tidak sesuai ekspektasi mereka. Karena itu, kami akan menyampaikan ke pimpinan DPRD agar diagendakan RDP lanjutan dengan menghadirkan pihak kepolisian, kejaksaan, aparat penegak hukum, Dinas Koperasi Provinsi, serta pengurus BMT Mitra Umat,” terang Mabrur.
Ia menegaskan, persoalan yang menyangkut dana masyarakat dengan jumlah besar tidak bisa diselesaikan secara instan. Prosesnya harus hati-hati, menyeluruh, dan melibatkan banyak pihak. Komisi B berperan sebagai fasilitator yang menjembatani komunikasi agar penyelesaian bisa ditempuh, baik melalui jalur hukum maupun pendekatan persuasif.
Sementara itu, Wakil Ketua Paguyuban Nasabah BMT Mitra Umat, Untung Nur Setiawan, menyampaikan apresiasi atas sikap terbuka DPRD. Ia menekankan bahwa pihaknya tetap mendesak adanya RDP yang menghadirkan semua pihak terkait, terutama pengurus BMT Mitra Umat.
“Kerugian yang dialami nasabah cukup besar, totalnya mencapai Rp87 miliar dari sekitar 23.600 orang. Dari jumlah itu, sekitar 2.000 anggota paguyuban mengalami kerugian Rp28–30 miliar. Kami sudah melaporkan kasus ini ke Polres Pekalongan Kota sejak Agustus 2024, tetapi hingga kini statusnya masih penyelidikan. Karena itu kami berharap, lewat RDP bersama DPRD, kepolisian juga bisa dihadirkan agar persoalan lebih terang,” jelas Untung.
Ia menegaskan, meski proses berjalan lambat, pihaknya akan terus mengawal kasus ini secara elegan dan berkoordinasi dengan berbagai pihak.
“Kami berharap segera ada titik terang dan kepastian hukum agar hak-hak nasabah bisa dikembalikan,” pungkasnya. (mflh)