Pekalongan – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pekalongan berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Dukuh Wonorejo, Desa Kalirejo, Kecamatan Talun, Kabupaten Pekalongan. Peristiwa tersebut berlangsung pada Selasa (12/8/2025) sekitar pukul 18.00 WIB.
-
Korban, Muhammad Burhanuddin (24), melaporkan kejadian ini ke Polsek Talun setelah mendapati sepeda motor Honda Beat Street miliknya, bernomor polisi G 4786 AKB, hilang. Motor itu sebelumnya diparkir ayah korban, Nasikhin (63), di samping rumah. Karena terburu-buru melaksanakan salat Magrib, kunci motor tertinggal di kendaraan. Usai salat, motor sudah tidak ada di tempat.
Rekaman CCTV yang terpasang di sekitar rumah menjadi bukti penting. Dari video tersebut terlihat seorang pria membawa kabur motor korban. Rekaman kemudian tersebar di media sosial hingga identitas pelaku diketahui sebagai R (72), warga Desa Sawangan, Kecamatan Doro. R bersama rekannya, S (34), berhasil diamankan aparat kepolisian.
Kasubsi Penmas Sihumas Polres Pekalongan, Ipda Warsito, S.H., membenarkan pengungkapan kasus ini.
“Benar, Unit IV Satreskrim berhasil mengamankan dua tersangka. Keduanya mengakui perbuatannya setelah diperlihatkan rekaman CCTV. Saat ini keduanya menjalani proses hukum di Polres Pekalongan,” jelas Warsito, Selasa (19/8/2025).
Dalam penangkapan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk STNK, BPKB, kunci serep, pakaian yang digunakan pelaku, serta satu unit sepeda motor Yamaha Vixion beserta dokumennya.
Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta. Kedua tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 huruf e dan ke-4 huruf e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.
Polres Pekalongan mengimbau masyarakat agar selalu waspada saat memarkir kendaraan dan tidak meninggalkan kunci menempel di motor. Masyarakat juga diminta segera melapor jika menemukan tindak kejahatan serupa.