Aceh-gertak.id-DPRK Aceh Singkil dalam hal ini komisi II telah melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan perusahaan dan pemerintah daerah, diman kita ketahui ada dua perusahaan yang akan melakukan pembaharuan ijin, yakni PT nafasindo seluas 2. 866, 97 dan Socfindo 4,176,2943, Ha.
begitu juga dengan perusahaan PT delima makmur yg 2,576 h, itu objek matril tidak sesuai, PT runding putra persada, PT lembah bakti , semua tidak sesuai dengan ketentuan Permentan no 18 tahun 2021 padahal peraturan Menteri ATR/BPN no 18 tahun 2021 di pasal 82 ayat 3
-
dijelaskan kewajiban memfasilitasi kebun masyarakat sekitar sebagaimana dimaksud pada pasal 1 dijelaskan sesuai ketentuan perundang undangan dibidang perkebunan, dan ada perusahaan yang merambah hutan kawasan, yang diakui oleh pengurus perusahaan, pemilik hgu membeli lahan di luar HGU , sehingga mengurus ijin luas HGU yg baru di duga memalsukan dokumen, hal ini telah biasa bagi mereka pemalsu tersebut sehingga masih nyaman berkeliaran seolah olah mereka kebal hukum,, ungkap Adi (komisi II DPRK Aceh Singkil )