Di duga Dana Ketahan pangan Desa Kawunganten Subang Di Korupsi

Photo Author
Syarif Hidayat, Gertakberita.com
- Jumat, 10 Januari 2025 | 06:06 WIB
Oplus_0
Oplus_0

Dana ketahanan pangan desa Kawunganten kecamatan Cikaum Kab.Subang Tahun 2023 - 2024, Teridikasi di korupsi

Cikaum Kab.subang" Gertak.id - Berdasarkan pelaturan Mentri desa dan pembangunan daerah tertinggal(PDT) bahwa Dana desa untuk ketahanan pangan Tahun 2024 diusulkan minimal 20% dari total dana desa yang diterima.

Mengutip dari Mentri Desa pembangunan daerah tertinggal (PDT) era Yandri Susanto mengusulkan agar Dana desa tersebut dikelola secara profesional oleh BUMDes untuk suasembada pangan

Tujuan utama dari ketahanan pangan di desa adalah untuk meningkatkan ketersediaan pangan,keterjangkauan.dan konsumsi pangan yang sehat ,beragam dan sesuai dengan kebutuhan lokal.

Selain ketahan pangan.pioritas pengguna dana desa Tahun 2024 juga meliputi kemanusiaan,keseimbangan alam,kebijakan strategis Nasional berbasis kewenangan desa sesuai dengan kondisi obyektif desa,kebhinekaan dan keadilan.

Kru awak media
Geretak.id menggali kebenaran terkait apa yang disampaikan oleh narasumber red,warga masyarakat desa Kawunganten bahwa Dana desa terserap 20% untuk ketahanan pangan ,pungkas narasumber terindikasi disalahgunakan sarat penyelewengan.

Kru awak media Geretak.id pada hari Rabu 8 Januari 2025,sebelum ke kantor desa mencoba mengomfirmasi kepala Desa Kawunganten kecamatan Cikaum kab.subang Hj.Rohaeni s.pd lewat chating whasap tidak merespon chating whasap tersebut,padahal tim awak media hanya ingin minta klarifikasi tentang realisasi anggaran dana kegiatan ketahanan pangan Tahun 2024.

Pagu ketahanan pangan 20% Tahun 2024 -Rp.235.894.400 direalisasikan @.pemeliharaan jalan usaha tani Rp.
159.398.000
@peningkatan produksi Tanaman pangan- Rp.20.300.000
PPH,PPN dan BU 12%+5% Sekaligus honor tim 17 % Rp.40.102.048
Jumlah yang di realisasikan di 2 kegiatan Rp.279.698.000
Total pagu Rp.195.792.352.352 - Rp.279.698.000 = Rp.16.094.352 kemanakan sisa anggaran tersebut???
Cerita hak dan kewajiban masyarakat yang di sampaikan awak media ke kepala Desa Kawunganten untuk memantau dan mengetahui anggaran dana desa itu,diatur dalam undang-undang (UU) desa dan UU Nomer 1 Tahun 2022,tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah Daerah.

Juga UU Desa pasal 82 UU Desa yang menjamin hak masyarakat untuk memantau dan mengawasi pembangunan desa ,UU Nomer 1 Tahun 2022 dana desa merupakan bagian dari transfer ke daerah untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan,pembangunan,pemberdayaan masyarakat dan kemasyarakatan.

Seharusnya masyarakat berhak dan dapat melakukan pemantauan,pengawasan dana desa melalui Badan permusyawatan Desa (BPD) dan pemerintah kabupaten maupun kota, dan publik.

Selain itu masyarakat juga memiliki hak-hak lain ,seperti mendapatkan imformasi ,melaporkan hasil pemantauan dan keluhan kepada pemerintah Desa dan BPD.

Juga berpartisipasi dalam musyawarah desa ,menyampaikan aspirasi,saran dan pendapat ,memilih dipilih,atau ditetapkan menjadi kepala Desa,perangkat desa,anggota BPD dan anggota lembaga kemyararakatan desa mendapatkan pengAyoman dan perlindungan.

Tapi apa yang telah dituangkan dalam UU No.1 tahun 2022 dan pasal 82 UU No 1 Tahun 2022 di atas menurut sumber itu di anggap pasal karet oleh pemdes dan ibu kades,desa kawunganten kec.Cikaum kab.Subang.

Kepala Desa Kawunganten diduga memanipulasi anggaran program khusus 20% Dana Desa untuk program penguatan pangan di Desa bidang pertanian/peternakan dan pengelolaan pangan lainnya.di duga Mark up rencana anggaran biyaya di atas .

LPJ ketahanan pangan desa Kawunganten tahun 2024 Teridikasi tidak direalisasikan 100% pelaporan LPJ di duga di buat oleh kordinator PPKD sekdes dan unsur pelaksana kegiatan kasi perencanaan kaur kesra tpkd dan kaur keuangan,BendaharA desa yang di tujuk dan disetujui oleh kepala desa Hj.Rohaeni s.pd.

Yang menjadi pertanyaan warga desa Kawunganten mana keterbukaan informasi atas realisasi kegiatan dan pengguna anggaran dana ketahanan pangan 20%, Tahun 2024 sesuai dengan undang-undang No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

Harapan warga masyarakat desa kAwunganten KPK RI perwakilan Jawa Barat yAng mungkin menjadi harapan dan tumpuan untuk menyelamatkan,uang negara dari tangan para pengelolA anggaran di desa Kawunganten kecamatan Cikaum kabupaten Subang.

Media Geretak.id " Angkat Berita sesuai fakta"... (DNI)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Syarif Hidayat

Rekomendasi

Terkini

X