gertak.id -Kajen, Aktivis dari Gerakan Rakyat Pro Keadilan (GERTAK), Ali Rosidin, mengecam keras dugaan pungutan liar (pungli) yang terjadi dalam program ketahanan pangan nasional di Desa Winduaji, Kecamatan Paninggaran, Kabupaten Pekalongan. Ali menuding adanya pembiaran yang dilakukan oleh Kepala Desa Winduaji, Muamal, dan perangkat desa terhadap petugas yang seharusnya bertanggung jawab dalam pembagian beras untuk masyarakat.
-
Ali Rosidin mengungkapkan bahwa penarikan biaya tanpa prosedur yang jelas dan sah sangat merugikan masyarakat desa. Ia menegaskan, pungli tersebut bukan sekedar tindakan ilegal, namun juga bertentangan dengan semangat program ketahanan pangan yang bertujuan meringankan beban masyarakat, terutama di tengah tantangan ekonomi saat ini.
“Penarikan biaya tanpa prosedur yang benar harus dihentikan, dan jangan sampai hal seperti ini terulang lagi di masa mendatang,” tegas Ali.
Ali juga mendesak pihak-pihak yang berwenang untuk segera melakukan penyelidikan mendalam dan menindak tegas oknum yang terlibat. Ia menegaskan bahwa pembiaran atas dugaan pungli ini tidak dapat diterima, karena menunjukkan lemahnya pengawasan pemerintah desa dalam memastikan program berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Dasar Hukum yang Dilanggar :
Dugaan pungli yang terjadi di Desa Winduaji ini dapat dideteksi sebagai pelanggaran hukum yang serius. Beberapa dasar hukum yang mengatur dan melarang pungutan pembohong dalam konteks ini meliputi:
1. Peraturan Presiden No. 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli): Regulasi ini membentuk Satgas khusus untuk anggota pungli, dan tindakan penghapusan biaya tanpa dasar yang sah dianggap sebagai bagian dari praktik pungli yang harus ditindak tegas.
2. Pasal 368 KUHP: Tindakan pungutan pembohong dapat dianggap sebagai pemerasan jika melibatkan ancaman atau perlindungan kekuasaan, yang juga termasuk tindak pidana.
Ali Rosidin berharap kejadian serupa tidak lagi terjadi dan pihak yang terlibat segera dihukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. GERTAK, sebagai organisasi yang memperjuangkan keadilan rakyat, berkomitmen untuk terus menggagalkan kasus ini hingga tuntas.