GERTAK.ID - Pekalongan Kota-
Dalam waktu dua Bulan Polres Pekalongan Kota berhasil menangkap 7 orang terkait Narkoba. Kapolres Pekalongan Kota AKBP Prayudha Widiatmoko S.I.K yang didampingi Kasat Narkoba IPTU Iwan Sujarmadi S.H. M.H dan Kasi Humas IPTU Purno Utomo S.H. saat melakukan konferensi pers atas kejadian tindak kejahatan Narkotika di Serambi Polres Pekalongan Kota , Rabu ( 2 /10/24).
Terhitung sejak bulan Agustus hingga September 2024, tujuh pelaku tindak kejahatan Narkotika berhasil dibekuk oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pekalongan Kota Jumlah tersangka yang berhasil diamankan yaitu 7 orang.
Kapolres Pekalongan Kota AKBP Prayudha Widiatmoko, S.I.K menyampaikan," dari 7 tersangka tersebut mereka ditangkap dari beberapa tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kota Pekalongan . Tersangka yang berhasil kita amankan pertama berinisial JL ( 56 ) warga Padukuan Kraton Pekalongan Utara , ditangkap pada Selasa 6 Agustus 2024 pukul 17.00 Wib dirumahnya . barangbukti yang berhasil kita disita berupa dua paket ganja seberat 6,26 gram dan 1 kertas papir. Lalu tersangka lain berinisial LS ( 22 ) alamat Bandengan Pekalongan Utara. Ditangakap pada Selasa 13 Agustus 2024 pukul 22.30.wib didaerah Setono Pekalongan Timur. barang bukti berupa 100 butir Alprazolam dan 1 Hp. Kemudian tersangka inisial MBS ( 36 ) alamat Kauman Batang . Ditangkap pada Kamis 29 Agustus 2024 pukul 21.30.wib dijalan Gajah Mada Barat Kelurahan Tirto Pekalongan Barat. Barang bukti berupa 4 paket sabu seberat 2,63 gram dan 1 Hp. Berikutnya tersangka berinisial BS ( 24 ) alamat Proyonanggan Selatan Batang dan AN ( 19 ) Alamat Klidang Lor Batang . Ditangkap pada Kamis 29 Agustus 2024 pukul 22.00.wib diajalan Gajahmada Barat Tirto Pekalongan Barat. Barang bukti berupa 1 paket sabu seberat 0,70 gram dan 1 Hp. Berikut adalah tersangka berinisial JA ( 33 ) Warga Buaran Kradenan Pekalongan Selatan , ditangkap pada Senin 23 September 2024 pukul 22.00 wib dijalan Urip Sumoharjo Buaran Kradenan Pekalongan Selatan . Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 10 butir Alprazolam dan 1 Hp.Berikutnya tersangka yang berinisail MFR ( 20 ) alamat Kauman Pekalongan Timur . Ditangkap pada Jumat 30 Agustus 2024 pukul 16.00.wib di Kauman Pekalongan Timur. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 paket ganja seberat 32 , 43 gram dan 1 Hp.
Selanjutnya Kapolres menuturkan, Adapun modus operandi para tersangka, ingin menguasai dan memiliki narkotika jenis sabu serta mencari keuntungan agar bisa mengkonsumsinya.
Atas perbuatanya tersebut para pelaku dikenakan pasal berfariasi , untuk kasus narkotika golongan satu , jenis tanaman dengan status sebgai pengedar di kenakan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 111 ( ayat 1 ) UU RI nomer 35 tahun 99 tentang narkotika . ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun , dan denda minimal Rp 1 milyar dan maksimal Rp 10 milyar. Lalu tersangka pengguna dan atau pengedar narkotika golongan 1 jenis bukan tanaman , dikenakan pasal 112 ayat ( 1 ) dan atau pasal 114 dan atau pasal 127 UU no 35 tahun 1999 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan paling lama 20 tahun , disertai denda , sedangka tersangka kasus psikotropika dikenakan pasal 60 dan atau 62 UU RI no 5 tahun 1997 tentang Spikoteopika ancaman pidananya paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta . subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. Kemudian, pasal 435 subsider pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Lebih jauh Kapolresta mengatakan ," Bahwa jajaranya terus berkomitmen untuk memerangi penyalahgunaan dan perdaran gelap Narkoba. Pihaknyan menghimbau kepada warga masyarakat apa bila mengetahui , melihat atau menyaksikan ada dugaan transaksi narkoba maupun penyalahgunaan dan peredaran Narkoba untuk melaporkan kepolres. Silahkan laporkan ke kami . Kita bersama - sama berkomitmen untuk memerangi Narkoba dan membuat Kota Pekalongan ini bebas dari peredaran gelap Narkoba. pungkasnya.(ILHAM)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Editor: Admin GRT