Landasan Hukum Pencegahan Konten DFK
Langkah agresif pemerintah dalam hal ini didasarkan pada mandat Pasal 40 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.
Kebijakan tersebut memberikan kewenangan penuh kepada negara untuk melakukan penanganan serta pencegahan terhadap informasi elektronik yang melanggar hukum nasional.
Di sisi lain, pemerintah secara resmi mendesak Meta untuk segera memperketat sistem moderasi dan mempercepat proses penghapusan konten negatif.
Meutya menekankan, kepatuhan terhadap hukum Indonesia adalah kewajiban mutlak bagi setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). "Kita ingin Indonesia bisa terus membangun di semua sektor," terang Meutya.
"Kita butuh investasi, kita butuh ekosistem yang juga kuat karena masih banyak pekerjaan rumah kita," tandasnya.***