Satreskrim Polres Sampang Sikat Miras Ilegal, Sopir Travel Diamankan

Photo Author
Moch Rompi'i, Gertakberita.com
- Senin, 9 Februari 2026 | 13:07 WIB
Satreskrim Polres Sampang Sikat Miras Ilegal, Sopir Travel Diamankan
Satreskrim Polres Sampang Sikat Miras Ilegal, Sopir Travel Diamankan

 

 

SAMPANG, Gertak.id — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang berhasil menggagalkan upaya peredaran Minuman Keras (Miras) ilegal jenis Arak Bali di kawasan Terminal Trunojoyo, Kabupaten Sampang, Sabtu (07/02/2026) pagi sekitar pukul 07.30 WIB.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang diterima langsung oleh Kasat Reskrim Polres Sampang, Iptu Nur Fajri Alim, S.E., M.M., terkait sebuah mobil travel jenis Daihatsu Luxio bernomor polisi N-1014-FG warna abu-abu metalik. Kendaraan itu dicurigai membawa muatan miras dari Pulau Bali menuju Kabupaten Sampang.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satreskrim yang dipimpin KBO Satreskrim Polres Sampang, Ipda Paundra Kinan Aditama, S.H., M.H., bergerak cepat menuju Terminal Trunojoyo untuk melakukan pengecekan terhadap kendaraan dimaksud.

Hasil pemeriksaan membuktikan kecurigaan tersebut. Petugas menemukan sebanyak 12 box minuman keras ilegal jenis Arak Bali yang disimpan di dalam kendaraan travel tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan, petugas mendapati 12 karton Arak Bali di dalam mobil,” ungkap pihak Kepolisian.

Atas temuan itu, sopir travel beserta barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Luxio N-1014-FG dan 12 karton Arak Bali langsung diamankan ke Mapolres Sampang guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Sampang, Iptu Nur Fajri Alim, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh untuk menindak tegas segala bentuk peredaran miras ilegal di wilayah hukumnya. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran miras di Kabupaten Sampang. Dukungan masyarakat sangat kami harapkan demi mewujudkan Sampang yang aman dan zero miras,” tegasnya.

Polres Sampang juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk tindak pidana maupun gangguan kamtibmas melalui layanan Call Center 110 atau dengan mendatangi kantor Kepolisian terdekat.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Moch Rompi'i

Rekomendasi

Terkini

X